1. Home
  2. »
  3. Serius
12 Februari 2025 22:51

Pemerintah perlu mengerem penambahan staf khusus saat efisiensi anggaran, dinilai tidak elok

PDIP kritik penambahan staf khusus saat efisiensi anggaran, minta pemerintah rem. Editor
Pemerintah perlu mengerem penambahan staf khusus saat efisiensi anggaran, dinilai tidak elok foto: Instagram/dc.kemhan

Pembahasan mengenai penambahan staf khusus di berbagai kementerian kembali menjadi sorotan. Kritik datang dari Ketua Banggar DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, yang menilai langkah ini tidak tepat dilakukan di tengah proses efisiensi anggaran.

Said Abdullah berharap pemerintah dapat menahan diri untuk tidak menambah staf khusussaat ini. "Ketika efisiensi anggaran dilakukan, harapannya adalah pemerintah bisa setidaknya mengerem penambahan staf khusus yang ada, agar terlihat lebih elok di mata publik," ungkapnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (12/2).

BACA JUGA :
Raline Shah ditunjuk jadi staf khusus Kementerian Komdigi, tugasnya apa?


Dia menegaskan bahwa kewenangan untuk mengubah pagu anggaran, termasuk dalam hal efisiensi, sepenuhnya berada di tangan pemerintah, bukan DPR.

"Undang-Undang APBN, Pasal 20 dan 50, menegaskan bahwa semua kewenangan tersebut adalah domain pemerintah. Mengurangi atau menambah anggaran adalah tanggung jawab pemerintah," jelasnya.

Said juga menjelaskan bahwa penganggaran dilakukan untuk mendukung visi dan misi presiden, termasuk program-program seperti Makan Bergizi Gratis dan kedaulatan pangan. "Pasal tersebut ada untuk memberikan kesempatan kepada Presiden terpilih dalam mempertajam visi-misinya, terutama dalam hal Asta Cita," tambahnya.

BACA JUGA :
Heboh buzzer jadi Stafsus Menkomdigi, KSP angkat bicara

Baru-baru ini, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik enam staf khusus di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, pada Selasa (11/2). Salah satu nama yang mencuri perhatian adalah Deddy Corbuzier.

"Saya melantik Staf Khusus Menhan dan memberikan penghargaan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta," tulis Sjafrie di akun Instagramnya @Sjafrie.Sjamsoeddin, seperti yang dilansir oleh Liputan6.com.

Menurut Sjafrie, keberadaan staf khusus sangat penting untuk meningkatkan kerjasama dalam menjaga kedaulatan negara. "Pengangkatan staf khusus ini menegaskan pentingnya kolaborasi dalam menjaga kedaulatan, dan penghargaan yang diberikan menjadi simbol kehormatan bagi mereka yang telah berkontribusi tanpa henti," ujarnya.

Dalam pelantikan tersebut, terdapat enam nama yang diangkat sebagai staf khusus Menhan, termasuk Deddy Corbuzier, Kris Wijoyo Soepandji, Lenis Kogoya, Mayjen Sudrajat, Indra Irawan, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin. "Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi dan kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat," tegas Sjafrie.

Berbicara mengenai gaji Deddy Corbuzier sebagai staf khusus, ketentuan mengenai gaji staf khusus menteri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019. Gaji dan fasilitas lainnya untuk staf khusus setara dengan pejabat eselon I, dengan gaji pokok berkisar antara Rp 3.447.200 hingga Rp 5.901.200, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Selain gaji pokok, Deddy juga berhak atas tunjangan kinerja.

Source: liputan6.com / Devira Prastiwi
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan bantuan Artificial Intelligence dengan pemeriksaan dan kurasi oleh Editorial.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags