1. Home
  2. »
  3. Serius
6 Desember 2024 11:35

Pemerintah putuskan PPN 12% mulai Januari 2025, barang-barang ini bakal jadi sasaran kenaikan pajak

PPN 12% Mulai Berlaku, Kelas Menengah Atas yang Terkena atau Beban Baru untuk Semua? Brilio.net

Brilio.net - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khusus untuk barang mewah. Kebijakan ini diungkapkan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan. Menurutnya, kenaikan PPN ini bertujuan untuk mengatur konsumsi barang yang bukan kebutuhan pokok dan umumnya dinikmati oleh kalangan berpenghasilan tinggi.

Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah, itu yang akan dikenakan pajak 12%, jelas Dasco dalam keterangan pers yang diterima brilio.net, Jumat (6/11).

BACA JUGA :
Mengenal Core Tax System, layanan perpajakan baru RI gantikan DJP online yang berlaku mulai 2025


Sebaliknya, untuk barang kebutuhan pokok dan layanan yang langsung menyentuh masyarakat, tarif PPN tetap pada angka 11%. Hal ini, menurut Dasco, dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan tidak memberatkan beban ekonomi rakyat kecil.

Namun, pada dasarnya istilah mewah ini jatuhnya bisa relatif. Karena itu, pemerintah juga harus memastikan barang-barang apa saja yang bakal mereka sebut mewah dan mendapatkan kenaikan PPN menjadi 12%. Kalau dari Peraturan Pemerintah maupun Kementerian Keuangan, barang mewah ini memang telah diklasifikasikan menjadi beberapa jenis.

Dalam konteks pajak, barang mewah didefinisikan sebagai barang yang bukan kebutuhan pokok, dikonsumsi oleh kalangan berpenghasilan tinggi dan digunakan untuk menunjukkan status sosial.

BACA JUGA :
Kenaikan PPN 12% 1 Januari 2025 berpotensi ditunda, begini alasannya

Beberapa contoh barang yang dikenakan pajak lebih tinggi antara lain kendaraan bermotor, hunian seperti apartemen dan rumah mewah, serta kapal pesiar. Berdasarkan aturan sebelumnya dalam PP 61 Tahun 2020, barang-barang ini juga telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang tarifnya berkisar antara 10% hingga 200% tergantung jenis barangnya.

foto: Instagram/@adies.kadir

Tidak hanya soal barang mewah, DPR juga menyampaikan usulan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pajak pada kebutuhan pokok dapat diturunkan. Menurut Dasco, Presiden merespons positif usulan tersebut dan akan segera mengkaji dampaknya bersama Menteri Keuangan serta sejumlah menteri lainnya.

Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji, ungkap Dasco.

Kebijakan kenaikan PPN ini menuai berbagai tanggapan. Dari satu sisi, kebijakan tersebut dianggap adil karena menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi yang mampu mengonsumsi barang-barang mewah. Pajak ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat umum.

Sementara itu, usulan penurunan pajak kebutuhan pokok disambut baik oleh masyarakat. Jika terealisasi, kebijakan ini berpotensi meringankan beban hidup masyarakat kelas bawah dan meningkatkan daya beli mereka.

Keputusan pemerintah menaikkan pajak barang mewah menjadi 12% diharapkan dapat menciptakan keadilan sosial dalam pembebanan pajak. Namun, masyarakat juga menunggu realisasi dari janji pemerintah untuk mempertimbangkan penurunan PPN kebutuhan pokok.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags