Brilio.net - Pemerintah Indonesia bakal menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia, saat libur Natal dan tahun baru.
Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengatakan, kebijakan tersebut akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.
"Kebijakan status PPKM Level 3 akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," ungkap Muhadjir, dikutip brilio.net dari Liputan6.com pada Kamis (18/11).
BACA JUGA :
Ini arti level PPKM turun, bukan alasan protokol kesehatan jadi kendor
foto: Liputan6.com via Kemenko PKM
BACA JUGA :
Ini ketentuan perjalanan dalam negeri yang diterbitkan Satgas Covid-19
Menurut Muhadjir, kebijakan itu dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Sehingga semua wilayah Indonesia sekalipun yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," lanjut Muhadjir.
Sementara kebijakan terkait akan diterapkan dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021.
"Kebijakan terkait akan diterapkan dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru yang menyusul akan dikeluarkan. Inmendagri ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," pungkas Muhadjir.