1. Home
  2. ยป
  3. Serius
3 Desember 2024 23:54

Penampakan tumpukan duit Rp288 Miliar disita Kejagung dari kasus pencucian uang Duta Palma

Kejagung sita uang Rp288 miliar terkait kasus TPPU Duta Palma. Editor
foto: Istimewa

Pada hari Selasa (3/12) sore, aula lantai 10 Gedung Kartika Kejaksaan Agung (Kejagung) dipenuhi dengan tumpukan uang ratusan juta. Uang yang terpampang tersebut merupakan hasil sitaan dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan PT Darmex Plantation, sebuah perusahaan yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group.

Uang yang ditampilkan adalah dalam kelipatan Rp100 ribu dan merupakan milik lima tersangka korporasi yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU, yaitu PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT, serta satu lagi tersangka dari kasus dugaan TPPU, yaitu PT Asset Pacific. Total uang yang disita mencapai Rp288 miliar, yang ditunjukkan oleh Kejagung sebagai hasil sitaan dari kasus ini.

BACA JUGA :
Bantah terlibat pencucian uang, Hotman Paris bongkar honor fantastis Raffi Ahmad sekali syuting


Menurut Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, lima perusahaan perkebunan tersebut telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit secara ilegal di lahan yang seharusnya tidak boleh digunakan, khususnya di kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. "Tidak ada pelepasan kawasan hutan yang dilakukan di sana," jelasnya dalam konferensi pers.

Qohar juga menambahkan bahwa uang yang disita tersebut diperoleh dari penguasaan dan pengelolaan lahan yang dialihkan kepada PT Darmex Plantations, yang merupakan holding dari kelima perusahaan tersebut. Menariknya, PT Darmex menggunakan nama RI sebagai penampung uang, yang ternyata adalah adik ipar dari terpidana kasus korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi.

"Ada indikasi bahwa nama tersebut digunakan untuk menyamarkan uang ini, sehingga kami melakukan penyitaan," tambah Qohar.

BACA JUGA :
5 Kontroversi pedangdut Nayunda Nabila, titipan SYL jadi honorer Kementan bergaji Rp 4,3 juta

foto: Liputan6.com/Nanda Perdana Putra

Dari pengungkapan kasus ini, total penyidik Kejagung telah melakukan penyitaan uang tunai sebanyak empat kali terkait kasus Duta Palma, dengan nilai penyitaan sebelumnya mencapai Rp450 miliar, Rp372 miliar, dan Rp301 miliar. Dengan tambahan penyitaan baru senilai Rp288 miliar ini, total aset yang telah disita diperkirakan mencapai sekitar Rp1,4 triliun.

PT Darmex Plantations kini disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 5 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Source: liputan6.com / Nasrul Faiz
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan bantuan Artificial Intelligence dengan pemeriksaan dan kurasi oleh Editorial.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags