1. Home
  2. »
  3. Serius
12 Maret 2020 09:26

Pencegahan Virus Corona, Kemendikbud rilis 2 surat edaran

Surat edaran tersebut menekankan peran unit pendidikan mempromosikan pentingnya hidup sehat Aliftya Amarilisya

Brilio.net - Munculnya kasus penyebaran Virus Corona di Indonesia mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merilis dua surat edaran tentang pencegahan penyebaran Covid-19. Kemendikbud menjelaskan bahwa dua surat edaran tersebut masing-masing berisikan pencegahan penyebaran Virus Corona di lingkungan Kemendikbud dan di lingkungan satuan pendidikan, baik formal maupun non-formal

"Yang penting di surat edaran ini (adalah) bagaimana mengoptimalkan peran unit kesehatan sekolah atau peran unit kesehatan di perguruan tinggi agar berkoordinasi dengan unit kesehatan setempat untuk melakukan pencegahan Covid-19 ini," kata Kepala Biro Hukum Kemendikbud Dian Wahyuni, seperti dikutip brilio.net dari Liputan6, Kamis (12/3).

Lebih lanjut, surat edaran tersebut juga menekankan peran unit pendidikan dalam mempromosikan pentingnya hidup sehat. Untuk itu, setiap unit pendidikan pun diminta agar menyediakan alat cuci tangan maupun hand sanitizer di lingkungannya.

"Dan juga di sini kita tekankan jangan sharing makanan atau minuman ke dalam wadah yang sama. Jangan berbagi alat-alat seperti pluit, suling. Kita tekankan tidak diperkenankan," tambah Dian.

BACA JUGA :
WHO resmi nyatakan Virus Corona sebagai pandemi


foto: liputan6.com



Sementara itu, apabila terjadi ketidakhadiran secara massal para siswa, Kemendikbud mengimbau tiap unit satuan pendidikan untuk melaporkan ke Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan ataupun Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

"Lalu berkonsultasi dengan dinas pendidikan atau LL Dikti jika tingkat ketidakhadiran mengganggu proses belajar mengajar. Sehingga akan dicari cara penyelesaiannya," ucapnya.

BACA JUGA :
Update Virus Corona di Indonesia: 34 orang terinfeksi, 2 sembuh

foto: liputan6.com



Lebih jauh, bagi siswa maupun orangtua siswa yang sebelumnya melakukan perjalanan di negara-negara yang terjangkit, mereka pun diminta untuk meliburkan diri selama 14 hari.

Kendati demikian, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana menjelaskan bahwa selama 14 hari di rumah bukan berarti siswa dibebaskan begitu saja.

"Di rumah tapi aktif juga mendeteksi kesehatan dirinya. Baik ke dokter atau ke pusat layanan ke kesehatan. Jadi tidak hanya di rumah, tapi aktif memeriksakan kesehatan," jelas Erlangga.




SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags