1. Home
  2. »
  3. Serius
24 Januari 2017 10:01

Pengacara Ahok: Jemput paksa saksi pelapor yang tak hadir

Ketiga saksi pelapor tidak hadir di persidangan sebelumnya. Syifa Fauziah

Brilio.net - Agenda sidang ketujuh kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (24/1), masih berkutat mendengar keterangan para saksi. Lima saksi akan dimintai keterangan.

Kelima saksi yang dihadirkan yakni, Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Yuli Hardi, kameramen di Dinas Komunikasi, Informasi dan Kehumasan, Nurkholis Majid. Lalu, Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman. Ketiga nama terakhir sedianya dimintai keterangannya pada persidangan Selasa (17/1), namun batal.

Tim pengacara Ahok, Trimoelja D Soerjadi mengatakan pada sidang ketujuh ini ketiga saksi pelapor yang berhalangan hadir pada sidang sebelumnya untuk menghadiri sidang.

BACA JUGA :
Sidang keenam massa pendukung kedua belah pihak berkurang, kenapa yah?


"Kami tetap minta untuk segera dihadirkan," ujarnya pada wartawan, Selasa (24/1).

Ia pun menegaskan, bila pada saksi itu tidak hadir lagi dalam persidangan ketujuh, dia meminta untuk lakukan upaya penjemputan paksa karena sudah dua kali tidak menghadiri pemeriksaan persidangan. Apalagi, saksi pelapor harus diperiksa sampai habis sebelum majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap saksi fakta.

"Kalau perlu dilakukan upaya paksa kalau dua kali berturut-turut tidak hadir. Karena urutannya dalam persidangan, saksi pelapor harus lebih dulu didengarkan dan diperiksa," tuturnya.

BACA JUGA :
4 Model batik Ahok selama jalani sidang penistaan agama

Dalam persidangan hari ini, tambahnya, pihaknya sudah menyiapkan strategi. Pihaknya akan membongkar sejumlah kejanggalan yang dilakukan para pelapor dalam laporannya di kepolisian.

"Kami siapkan sejumlah kejanggalan antara laporan kepolisian dan BAP mereka. Jadi kami gali seperti saksi-saksi pelapor yang lainnya," katanya.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags