1. Home
  2. »
  3. Serius
10 Agustus 2023 08:04

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak jadi tersangka kasus dugaan berita bohong

Ia dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih terkait tudingan pengelolaan dana calon presiden Rp 300 triliun. Syeny Wulandari

Brilio.net - Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dilansir brilio.net dari Liputan6.com, mantan pengacara Brigadir J ini dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih terkait tudingan pengelolaan dana calon presiden Rp 300 triliun, hingga soal menelantarkan anak.

"Ya benar," tutur Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar.

BACA JUGA :
MA potong semua hukuman terpidana Brigadir J, vonis mati Ferdy Sambo berubah menjadi seumur hidup


Adapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agustus 2023.

Tertulis di dalamnya, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

BACA JUGA :
11 Potret lawas Bharada Eliezer, tekuni olahraga panjat tebing dan jadi pencinta alam

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags