1. Home
  2. ยป
  3. Serius
10 Agustus 2023 08:04

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak jadi tersangka kasus dugaan berita bohong

Ia dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih terkait tudingan pengelolaan dana calon presiden Rp 300 triliun. Syeny Wulandari
Namun, ia tidak menyebut kapan Kamaruddin Simanjuntak itu diperiksa.

Sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum.

BACA JUGA :
MA potong semua hukuman terpidana Brigadir J, vonis mati Ferdy Sambo berubah menjadi seumur hidup


foto: Istimewa

Selanjutnya, Adi Vivid mengatakan Kamaruddin Simanjuntak sudah dijadwalkan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, ia tidak menyebut kapan Kamaruddin Simanjuntak itu diperiksa.

"Sudah (dijadwalkan pemanggilan sebagai tersangka)," ujarnya.

BACA JUGA :
11 Potret lawas Bharada Eliezer, tekuni olahraga panjat tebing dan jadi pencinta alam

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih membuat laporan polisi terhadap pengacara Kamaruddin Simanjuntak atas penyebaran berita bohong atau hoax. Laporan tersebut diterima Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

"Hari ini saya mendampingi klien saya pak ANS Kosasih membuat laporan polisi terkait berita bohong, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu," kata pengacara Kosasih, Duke Ari Widagdo kepada wartawan.

Dalam laporan ini, Kosasih menyertakan beberapa barang bukti. Seperti video Kamaruddin saat menyampaikan pernyataan, hasil konferensi pers, dan putusan sidang perceraian.

Laporan ini dibuat karena Kosasih tak terima dituding mengelola dana investasi Rp 300 triliun untuk kegiatan Calon Presiden (Capres). Dia memastikan Taspen tidak pernah mengelola uang tersebut.

Selain itu, Kosasih juga membantah kerap bermain perempuan. Termasuk menelantarkan anaknya yang masih sekolah. Kamaruddin dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat 3, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, serta Pasal 14 UU 1 tahun 1946 tentang berita bohong atau hoax.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags