1. Home
  2. ยป
  3. Serius
10 Desember 2024 04:30

Pengguna BBM subsidi bakal diperketat, ini kriteria yang berhak

Golongan masyarakat yang selama ini menikmati subsidi BBM tidak lagi bisa menikmatinya Sri Jumiyarti Risno
foto: freepik.com/freepik

Brilio.net - Wacana skema baru subsidi bahan bakar minyak (BBM) terus bergulir hingga kini. Diketahui Pemerintah tengah mengkaji tiga opsi pertimbangan dalam penyaluran subsidi BBM dan tarif listrik. Di antaranya mengalihkan seluruh subsidi BBM menjadi bantuan langsung tunai, mempertahankan subsidi BBM dalam bentuk barang, dan menaikkan harga BBM subsidi.

Namun belum lama ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memaparkan bahwa pemerintah akan menerapkan skema blending. Apa itu skema blending? Nah, skema ini menawarkan solusi dengan metode pencampuran penyaluran subsidi energi, yakni subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik.

BACA JUGA :
Presiden Prabowo sinyalir bakal ubah skema subsidi BBM ke bantuan BLT, begini penjelasannya


Lebih jauh dipaparkan bahwa skema blending tetap diberikan sebagian subsidi kepada komoditas atau BBM, sekaligus ada pemberian subsidi berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang berhak. Sayangnya, skema ini tidak diperuntukkan kepada seluruh masyarakat.

Akan tetapi ada kriteria tertentu yang membolehkan masyarakat bisa mengisi BBM bersubsidi. Dengan demikian dapat dipahami golongan masyarakat yang selama ini menikmati subsidi BBM tidak lagi bisa menikmatinya. Tujuannya agar penyaluran subsidi menjadi lebih tepat sasaran.

Yang jadi pertanyaannya, siapa saja yang berhak menerima BBM subsidi? Mengingat masyarakat Indonesia kebanyakan masih berada di kelas ekonomi bawah yang rentan dengan berbagai kebijakan pemerintah, termasuk subsidi BBM ini. Dilansir brilio.net dari berbagai sumber pada Senin (9/12).

BACA JUGA :
Jadi alternatif bahan bakar, ketahui perbedaan bioetanol, biodiesel, dan biogas

Kriteria pengguna BBM subsidi dengan skema blending

foto: freepik.com/freepik

1. UMKM.

Berdasarkan keterangan Bahlil, kriteria yang masuk dalam penerima BBM subsidi yakni Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sayangnya, UMKM tidak akan menerima BLT dari pemerintah.

2. Kendaraan plat kuning.

Kemudian, selain UMKM ada pula yang berhak menerima BBM subsidi, seperti kendaraan yang menggunakan plat kuning seperti transportasi umum dan angkot. Sementara, untuk ojek online yang masih termasuk daftar plat hitam tidak berhak menerima subsidi BBM, namun masih dalam kajian lebih lanjut untuk pengemudi ojol ini.

3. Kendaraan plat hitam tidak termasuk skema subsidi BBM.

Terakhir, dijelaskan angkutan barang berplat hitam tidak masuk dalam kategori penerima subsidi BBM. Sebab, bukan kategori angkutan umum. Oleh karena itu, angkutan tambah, angkutan sawit, hingga angkutan barang pabrik tidak memperoleh subsidi BBM.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags