Brilio.net - Di media sosial tengah ramai tentang kasus pemerkosaan 12 santri yang terjadi di Bandung Jawa Barat beberapa waktu lalu. Atas tindakan bejatnya tersebut, pelaku Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
Hukuman kebiri kimia pun kini tengah menjadi sorotan. Warganet di berbagai media sosial tengah ramai membicarakan hal tersebut. Dilansir brilio.net dari Liputan6.com, Rabu (12/1) tindakan kebiri kimia ini sendiri diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 70 Tahun 2020 pada 7 Desember 2020 tentang hal itu. Berdasarkan Pasal 5, tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu dua tahun. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera terhadap pelaku dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
BACA JUGA :
Pelaku pemerkosa mahasiswi NW dijerat 5 tahun penjara dan dipecat
Sementara Pasal 6, tindakan kebiri kimia dilakukan melalui tahapan, penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan. Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan tata cara sebagai berikut, yaitu pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan setelah kesimpulan. Pasal 8 menyatakan pelaku persetubuhan layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia.
foto: Liputan6.com
BACA JUGA :
4 Terpidana kasus pemerkosaan Nirbhaya digantung 22 Januari
Dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan, jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan tindakan kebiri kimia kepada pelaku persetubuhan. Pelaksanaan tindakan kebiri kimia sebagaimana dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.
Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk. Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dihadiri oleh jaksa, perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dituangkan dalam berita acara. Kemudian jaksa memberitahukan kepada korban atau keluarga korban bahwa telah dilakukan pelaksanaan tindakan kebiri kimia.
Sementara itu dilansir brilio.net dari Healthine, Rabu (12/1) kebiri kimia adalah penggunaan obat-obatan untuk menurunkan produksi hormon pria atau androgen. Androgen utama adalah testosteron dan dihidrotestosteron (DHT).
Menurut tinjauan penelitian pada 2012, sekitar 90 hingga 95 persen androgen dibuat di testis. Sisanya berasal dari kelenjar adrenal. Kebiri kimia bukanlah pengobatan satu kali. Dokter akan memberikan obat dengan suntikan atau menanamkannya di bawah kulit, tergantung pada obat dan dosisnya.
foto: Liputan6.com
Tindakan kebiri kimia harus diulang sebulan sekali atau paling jarang setahun sekali. Nama lain kebiri kimia adalah terapi hormon, terapi, supresi androgen, dan terapi Depresi androgen.
Kebiri kimia ini sendiri memberikan beberapa efek samping. Diantaranya yakni hasrat seksual berkurang atau tidak ada, disfungsi ereksi (DE) pengecilan buah zakar dan penis, kelelahan. Dalam jangka panjang, kebiri kimia juga dapat menyebabkan osteoporosis, glukosa terganggu, depresi, ketidaksuburan, anemia, kehilangan massa otot, penambahan berat badan.
Menurut tinjauan penelitian 2013, efek samping dan komplikasi dapat meningkat semakin lama Anda dalam perawatan. Dokter Anda mungkin merekomendasikan terapi lain untuk mencegah atau meringankan efek samping ini.
Risiko potensial lainnya adalah diabetes, tekanan darah tinggi, stroke, serangan jantung, masalah dengan pemikiran, konsentrasi, dan memori. Kebiri kimia berlangsung selama orang terus mengonsumsi obat-obatan. Setelah orang berhenti meminumnya, produksi hormon kembali normal.
*