Brilio.net - Imbauan pemerintah untuk tidak melakukan ibadah di tempat-tempat ibadah guna mencegah penyebaran virus corona Covid-19 menimbulkan pertanyaan bagi sebagian masyarakat. Terutama pertanyaan mengenai salat Jumat yang tidak dilaksanakan.
Banyak yang khawatir mengenai hukum tidak melaksanakan salat Jumat tiga kali berturut-turut.
BACA JUGA :
Tata cara mengganti sholat Jumat dengan Dzuhur di rumah
Terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan tanda tanya di tengah umat bila tidak menjalankan ibadah salat Jumat sebanyak tiga kali berurutan. Hari ini, sudah minggu ketiga salat Jumat ditiadakan dulu di banyak masjid di Indonesia dan menggantinya dengan salat dzuhur di rumah.
"Dalam dasar fatwa MUI melakukan salat Jumat di tengah pandemi Covid-19 memiliki 3 kategori," tulis Zainut Tauhid, Waketum MUI, lewat siaran pers yang dikutip liputan6.com, Jumat (3/4).
Pertama, jika di suatu kawasan tingkat penyebaran Covid-19 terkendali, maka umat Islam wajib melaksanakan salat Jumat.
BACA JUGA :
Tata cara sholat tahajud beserta niat dan waktu mustajabnya
Kedua, jika di suatu kawasan penyebaran Covid 19 tidak terkendali bahkan mengancam jiwa, maka umat Islam tak boleh menyelenggarakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat dzuhur.
Ketiga, jika di suatu kawasan yang potensi penyebarannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan oleh pihak yang berwenang, umat Islam boleh tidak menyelenggarakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat dzuhur.
"Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa status tanggap darurat Covid-19, dari semula 23 Maret hingga 5 April menjadi 19 April 2020. Perpanjangan dilakukan melihat penyebaran virus corona di Jakarta terus meningkat tajam," lanjut Zainut.
Merujuk pada hal tersebut, artinya untuk kawasan DKI Jakarta termasuk dalam ketentuan fatwa MUI, maka boleh tidak salat Jumat dan diganti dengan salat dzuhur.
Karenanya, menurut Zainut, perkataan Nabi Muhammad SAW tentang siapa yang mendengar adzan Jumat 3 kali, kemudian dia tidak menghadirinya maka dicatat sebagai orang munafik (HR. Thabrani), tidak dulu berlaku bagi orang yang meninggalkan tanpa udzur.
"Sedangkan orang yang memiliki udzur tidak melaksanakan salat Jumat, seperti sakit, safar (perjalanan) atau udzur lainnya misalnya adanya ancaman bahaya terhadap keselamatan jiwa seperti wabah corona, maka dia tidak masuk dalam kategori yang disebutkan dalam hadits tersebut," tandas Zainut.