Brilio.net - Demi mencegah penyebaran virus Corona meluas di Indonesia, pemerintah Republik Indonesia mengetatkan kedatangan bagi warga asing. Hal tersebut diumumkan Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, mengingat semakin banyaknya negara yang sudah terjangkit virus Corona.
Dilansir dari merdeka.com Menlu Retno juga mengimbau dengan sangat agar warga negara Indonesia membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.
BACA JUGA :
11 Potret penerapan social distancing di Indonesia, bikin salut
"Untuk Warga Negara Indonesia yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi," kata Menlu Retno di Kementerian Luar Negeri kemarin, seperti dikutip brilio.net dari merdeka.com, Rabu (18/3).
Kemlu juga mengatakan, mulai Jumat 20 Maret pukul 00.00 WIB pendatang/travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara di bawah ini tidak diizinkan masuk/transit ke Indonesia. Negara-negara tersebut adalah:
1. Provinsi Hubei, China
BACA JUGA :
15 Sayur & buah yang bisa tingkatkan kekebalan tubuh, wajib dikonsumsi
2. Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, Korea Selatan
3. Iran
4. Italia
5. Vatikan
6. Spanyol
7. Perancis
8. Jerman
9. Swiss
10. Inggris
Terkait dengan pendatang/travelers orang asing dari semua negara, Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan.
Selain itu semua pendatang/travelers wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia.
Selanjutnya bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut di atas, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di Tanah Air:
- Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal Covid-19 maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari;
- Apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.