1. Home
  2. »
  3. Serius
1 Februari 2023 15:33

Pindahkan meteran listrik PLN tanpa izin, ibu ini kena denda Rp 58 juta

Pihak PLN tidak mentolerir praktek pemindahan meteran meski ibu ini tidak mengetahui hal tersebut adalah tindakan ilegal. Muhamad Ikhlas Alfaridzi
Ibu ini harus segera memulai operasional usahanya dan sangat membutuhkan listrik

Namun, usaha pendaftaran ini tak kunjung bisa sementara saat itu si ibu harus segera memulai operasional usahanya dan sangat membutuhkan listrik.

Tak mau lama-lama menunggu, akhirnya si ibu menerima tawaran seseorang untuk memindahkan meteran listrik dari sebuah pondok yang berada di seberang kebun.

BACA JUGA :
Cerita wanita didenda PLN Rp 18 juta usai komplain, ini kronologinya


foto: TikTok/@gubugbromo

"Ini waktu itu saya sebelum pandemi. Otomatis kan saya nggak bisa beroperasional (memulai usaha) gitu lho," kata ibu saat dirinya mengkonfirmasi hal tersebut kepada petugas PLN seperti dikutip brilio.net, Rabu (1/2).

BACA JUGA :
5 Cara cek nomor token listrik via online, bisa lewat PLN Mobile

Namun begitu, pihak PLN tetap tidak mentolerir praktek pemindahan meteran. Hal itu dianggap sebagai aktivitas ilegal dan PLN akan menindaknya dengan meminta denda kepada pelaku.

foto: TikTok/@gubugbromo

Dilansir dari laman resmi PLN, pln.co.id pada Rabu (1/2), prosedur terkait meteran listrik, baik itu pemasangan daya, pemasangan sementara, atau mengurangi daya, harus dikerjakan oleh petugas PLN dengan mengajukan kepada mereka dengan narahubung yang sudah tersedia. Selain itu, permintaan pelayanan sudah bisa menggunakan aplikasi PLN di ponsel pintar.

Menurut PLN, biaya pindah meteran listrik sendiri tergantung hasil survei petugas ke lokasi. Hal tersebut sama seperti prosedur pengajuan pindah tiang listrik dan lain sebagainya.

foto: TikTok/@gubugbromo

Oleh karenanya, biaya pindah meteran listrik bisa berbeda-beda. Umumnya biaya pindah meteran listrik dapat mencapai mulai dari Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu dan belum termasuk PPN 10 persen.

Si ibu yang telah melanggar prosedur dari PLN pun harus menerima akibatnya. Meski buah dari ketidaktahuan, pihak PLN tetap memberikan denda kepada si ibu dengan tagihan yang tidak main-main. Total tagihannya mencapai Rp 58 juta.

Kamu pernah mendengar atau mempunyai pengalaman yang sama? Hati-hati ya.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags