Brilio.net - Kepolisian Daerah Bali menaikkan status Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terhadap petugas keamanan adat khas Pulau Dewata atau Pecalang.
"Dari hasil gelar perkara diperoleh kesimpulan bahwa Munarman statusnya dinaikkan menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky Widjaja kepada media.
BACA JUGA :
Ini hasil tak terduga survei popularitas NU, Muhammadiyah dan FPI
Usai penetapan hasil gelar perkara, polisi kemudian mengirim surat pemanggilan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Munarman di Jakarta.
Hengky menambahkan Munarman dipanggil untuk hadir pada pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka yang dijadwalkan pada 10 Februari 2017 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.
Sebelumnya Polda Bali telah memeriksa 26 orang saksi di antaranya pelapor dan sejumlah saksi ahli.
BACA JUGA :
Habib Rizieq ditetapkan jadi tersangka penodaan Pancasila
Munarman juga telah diperiksa sebelumnya pada 31 Januari 2017 dalam status awal sebagai saksi selama sekitar delapan jam dengan 25 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Juru Bicara FPI itu dilaporkan Zet Hasan, warga Denpasar, terkait ucapan Munarman yang menyatakan bahwa Pecalang melarang umat Islam salat Jumat dan melempari rumah penduduk.
Pernyataan itu disampaikan Munarman saat mengunjungi kantor Kompas di Jakarta pada Juni 2016. Rekaman pernyataan Munarman tersebut tersiar di situs YouTube pada 17 Juni 2016 yang diunggah oleh Markaz Syariah.