Brilio.net - Mabes Polri menanggapi sikap Polda Jawa Barat (Jabar) terkait penghapusan dua dari tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan yang menewaskan Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon 2016 silam. Seperti diketahui, dalam rilis sebelumnya, disebutkan ada tiga DPO yaitu, Pegi Setiawan, Dani, dan Andi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, alasan dihilangkannya status 2 orang DPO (Daftar Pencarian Orang) di kasus Vina Cirebon karena pihaknya belum mengantongi cukup bukti mengenai keterlibatan mereka dalam kasus itu.
BACA JUGA :
Datangi Komnas HAM, pihak keluarga Vina adukan penghapusan 2 DPO dan minta jaminan trauma healing
"Ketika kasus yang disampaikan oleh Dirkrimum Polda Jawa Barat bahwa tadinya DPO ada 3 kemudian jadi 1, karena alat bukti yang mengarah ke 2 orang ini sampai saat ini masih belum mencukupi. Bahkan ada beberapa keterangan saksi yang menyatakan itu nama fiktif," ujarnya saat konferensi pers di Mabes Polri, dilansir dari YouTube Liputan6, Kamis (30/5).
Meski begitu, Sandi menegaskan Polda Jawa Barat terus bekerja keras menuntaskan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Pihaknya pun tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penyelidikan lanjutan jika ada bukti atau informasi tambahan dalam mengungkap kasus ini.
BACA JUGA :
Polisi ungkap Pegi Setiawan ganti nama saat pelarian 8 tahun, sang ayah beri bantahan
foto: YouTube/Liputan6
"Oleh karena itu masih didalami, masih dikerjakan. Apabila memang ada keterangan, informasi, tambahan alat bukti saksi ataupun yang lainnya untuk membuat terang benderang tindak pidana ini tentunya pihak kepolisian akan sangat berterimakasih," imbuhnya lebih lanjut.
Sandi selaku Kadiv Humas Polri dalam kesempatan ini, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang ikut mengawal kasus Vina. Polri merasa didukung untuk segera menuntaskan kasus yang hingga kini masih dalam proses penyidikan.
"Banyak pengamat, ahli hukum, para narasumber yang membahas kasus Vina ini dengan luar biasa, tentu saja ini menjadi penyemangat bagi Polri, bahwa dalam menyidik kasus Vina ini Polri tak sendiri. Polri didukung oleh banyak pihak, Polri diperhatikan oleh banyak pihak untuk kasus ini bisa lebih terang benderang lagi," tuturnya.
Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon 2016 lalu kembali menjadi sorotan usai salah satu DPO, Pegi Setiawan (PS) alias Perong yang telah buron selama 8 tahun ditangkap. Pegi yang disebut otak pembunuhan ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, Polda Jabar menyatakan bahwa 2 DPO lainnya, Andi dan Dani hanyalah nama asal sebut. Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan menyampaikan mereka menghapus 2 daftar DPO lain, sehingga penangkapan Pegi ini adalah bentuk penangkapan tersangka yang terakhir.
foto: YouTube/Liputan6
"Tersangka semua bukan sebelas tapi sembilan. Sehingga DPO hanya 1," ujar Surawan.
Lebih lanjut Surawan mengatakan, nama Andi dan Dani dihapus dari DPO dikarenakan terdapat lima keterangan berbeda dari tersangka. Lima orang tersebut menyebutkan jumlah pelaku pembunuhan Vina yang berbeda.
"Lima keterangan berbeda dari tersangka. Ada yang (menyebut) tersangka tiga nama berbeda, ada menerangkan lima, ada satu. Setelah dilakukan pendalaman, dua nama yang disebutkan hanya asal sebut," jelasnya.