Brilio.net - Maraknya kasus atau video konflik antara pesepeda dan pengguna jalan lain membuat Polri membuat wacana akan membuat aturan bagi pesepeda, dan akan ada tindakan tilang kalau pesepeda melanggar aturan itu. Keputusan ini muncul ada agar tak terjadi pertengkaran antara pengguna sepeda dengan pengguna jalan lainnya.
"Ini masalah mendesak, karena saya khawatir kalau ini dibiarkan suatu saat akan terjadi keributan antara pengendara sepeda motor dengan pengendara sepeda, khususnya roadbike. Apalagi sebetulnya sudah ada jalur sepeda yang disiapkan oleh pemerintah khususnya di Jalan Sudirman-Thamrin," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, seperti yang brilio.net kutip dari liputan6.com pada Senin (31/5)
BACA JUGA :
Ramai sepeda akan kena pajak, 5 negara ini malah bayar pesepeda
Namun hingga kini polisi masih mengkaji wacana penindakan hukum atau tilang kepada pesepeda yang berkendara di luar jalur yang disediakan. Untuk mewujudkan wacana penilangan bagi pesepeda diperlukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk merumuskan aturan tersebut.
"Tentu ini harus kita bicarakan juga dengan CJS, kita bicara juga nanti dengan pengadilan, kita bicara dengan kejaksaan, kita akan ngundang ahli hukum pidana," tuturnya.
Sambodo juga menjelaskan, penegakan hukum kepada pengendara sepeda dapat menggunakan Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu berbunyi seperti, bagi kendaraan yang tidak bermotor wajib menggunakan jalur yang sudah disediakan dan diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA :
5 Aksi pesepeda di jalan ini sukses bikin kamu jengkel
"Ini memang hal baru di Indonesia, belum pernah ada penindakan kepada kendaraan tidak bermotor. Karena memang kendaraan sepeda ini tidak ada STNK-nya kemudian tidak ada SIM-nya. Artinya masyarakat itu bertanya-tanya, kalau memang ditindak apanya yang dijadikan barang bukti? Bagaimana proses hukumnya?," jelas dia.
Polisi akan mengadakan rapat koordinasi dengan Bidang Hukum Korlantas Polri untuk membahas pelaksanaan di lapangan Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pengendara sepeda.