Brilio.net - Polresta Padang memeriksa 12 saksi terkait penjualan sate di kawasan Simpang Haru, Padang. Hal ini sebagai tindak lajut atas dugaan penjualan sate daging babi dan tidak diberi label.
"Kami adakan pemeriksaan hampir 12 saksi, hari ini sudah selesai terhadap kasus tersebut," tutur Kapolresta Padang Kombes Yulmar Try Himawan di Mapolresta Padang, Kamis (31/1).
BACA JUGA :
10 Dokumentasi barang bukti tindak kriminal 100 tahun lalu
Di antara saksi tersebut di antaranya saksi ahli untuk dimintai keterangan terkait daging yang diduga daging babi.
Pihaknya pun masih menunggu hasil sampel daging yang dikirim ke Balai BPOM Padang serta labfor Polri di Medan yang hingga hari ini belum keluar untuk mengetahui daging yang disita positif daging babi atau negatif.
Yulmar Try Himawan menuturkan hingga kini belum menetapkan pedagang sate dengan merek usaha Sate KMSB sebagai tersangka setelah secara resmi menerima pelimpahan perkara itu dari Dinas Perdagangan Padang.
BACA JUGA :
Bak film, wanita ini tinggalkan pesan misterius usai ditikam 17 kali
"Segera kami tentukan tersangka dan pasal disangkakan terhadap daging yang temuan Dinas Perdagangan Padang itu," kata dia.
Diduga motif pelaku karena alasan ekonomi, yakni harga babi murah hanya Rp 40 ribu, sementara harga daging sapi lebih dari Rp 80 ribu.
Sebelumnya Dinas Perdagangan Padang menerima laporan dari masyarakat bahwa daging yang dijadikan sate adalah daging babi dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada Selasa (29/1) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penjual sate yang diamankan petugas saat pemeriksaan itu diketahui bernama Devi dan Bustami, ditambah satu orang yang memasok daging atas nama Kusti Gani.