1. Home
  2. »
  3. Serius
25 Juli 2021 20:06

PPKM Level 4 Jawa-Bali lanjut hingga 2 Agustus, ini rincian aturannya

Pasar rakyat, warung makan, dan usaha kecil lain diizinkan buka namun ada beberapa aturan yang diterapkan. Agustin Wahyuningsih

Brilio.net - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali resmi diperpanjang hingga 2 Agustus. Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat konferensi pers, Minggu (25/7).

Dalam konferensi tersebut, Presiden Jokowi menginformasikan perkembangan terkini bahwa laju penambahan kasus dan positivity rate Covid-19 di Indonesia mulai menunjukkan tren penurunan yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa. Namun Presiden Jokowi menekankan masyarakat untuk tetap selalu waspada, tidak boleh lengah dengan kabar baik tersebut. Dan untuk jajaran pemerintahan, Presiden Jokowi menegaskan agar pertimbangan aspek kesehatan harus diperhatikan. Aspek sosial ekonomi, termasuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari masyarakat, juga wajib diprioritaskan.

BACA JUGA :
Tak punya masker, aksi petani kenakan daun ini justru bikin salut


Lebih lanjut, Presiden Jokowi memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4, yang sebelumnya disebut PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, lantas diperpanjang sampai 25 Juli.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ujar Presiden Jokowi seperti dikutip brilio.net dari YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7).

Lebih lanjut Presiden Jokowi menyatakan akan ada penyesuaian dengan aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dan dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati meliputi beberapa rincian berikut:

BACA JUGA :
Tak mau dagangannya diborong, alasan penjual buah ini bikin haru

1. Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat

2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari boleh buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai pukul 15.00, di mana aturan terperincinya dilakukan oleh Pemda

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00, yang peraturan teknisnya diatur oleh Pemda

4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenis yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00, dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan lebih lanjut oleh Menko dan menteri terkait.

Dalam kesempatan yang sama Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah terus menggelontorkan bantuan untuk masyarakat maupun usaha mikro agar mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi.

Selain itu, Presiden juga meminta jajaran menterinya untuk meningkatkan pembagian vitamin, dukungan obat-obatan, dan konsultasi dokter, dan semua upaya untuk mengendalikan laju kasus Covid-19 yang tak menutup kemungkinan akan muncul varian baru.

"Kita harus selalu waspada. Ada kemungkinan dunia akan menghadapi varian lain yang lebih menular. Oleh karena itu, saya memerintahkan testing, tracing agar ditingkatkan lebih tinggi. Dan respons dan treatment yang cepat untuk menekan laju penularan dan meningkatkan angka kesembuhan," lanjut Presiden Jokowi.

Tak ketinggalan penerapan protokol kesehatan ketat yang diterapkan bersamaan dengan testing, tracing, dan treatment yang baik akan menjadi pilar utama penanganan Covid-19 ke depan.

"Memakai masker dan menjaga jarak harus terus dilakukan. Terakhir, saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu padu, bahu membahu melawan Covid-19 ini. Dengan usaha keras kita bersama, insyaaAllah kita segera terbebas dari Covid-19. Dan kegiatan ekonomi masyarakat kembali normal," tutup Presiden Jokowi.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags