1. Home
  2. ยป
  3. Serius
10 Desember 2024 14:30

PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah, ini daftar yang berpotensi kena pajak

Untuk barang kebutuhan pokok dan layanan langsung masyarakat tarif PPN tetap di angka 11%. Sri Jumiyarti Risno
foto: freepik.com/rawpixel.com & tirachardz

Brilio.net - Polemik PPN 12% yang berlaku 1 Januari 2025 terus bergulir. Sejak awal pengumuman kenaikan PPN dari 11% jadi 12% ini telah menghadirkan berbagai reaksi publik. Bahkan jadi trending topik di media sosial yang menolak kenaikan PPN 12%. Pasalnya, besaran tarikan pajak dari masyarakat jadi beban tersendiri mengingat penghasilan upah para pekerja yang terbilang sangat kecil.

Alhasil, pemerintah memutuskan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khusus untuk barang mewah. Kebijakan ini diungkapkan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu. Sementara untuk barang kebutuhan pokok dan layanan langsung masyarakat tarif PPN tetap di angka 11%.

BACA JUGA :
Kenaikan PPN 12% 1 Januari 2025 berpotensi ditunda, begini alasannya


Keputusan ini pun kembali jadi perbincangan. Pasalnya, masyarakat menilai perlu adanya spesifikasi terkait definisi barang-barang mewah. Lebih jauh, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan daftar barang mewah yang dikenakan PPN 12% akan ditentukan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Sebagaimana dalam PP Nomor 49 Tahun 2022, yang mengatur PPN dibebaskan atau tidak dipungut untuk barang dan jasa tertentu. Sampai saat ini Kemenkeu memang belum memastikan daftar barang mewah tersebut. Namun, apabila merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terdapat beberapa jenis barang mewah atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Apa saja? Yuk, simak ulasan lengkapnya yang brilio.net lansir dari berbagai sumber, Selasa (10/12).

BACA JUGA :
Mengenal Core Tax System, layanan perpajakan baru RI gantikan DJP online yang berlaku mulai 2025

Barang yang tergolong dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

foto: freepik.com/freepik

1. Kendaraan.

Kendaraan seperti ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, angkutan umum, serta kendaraan untuk kepentingan negara tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hanya kendaraan bermotor untuk penggunaan pribadi atau komersial tertentu yang terpengaruh oleh kebijakan PPnBM ini.

2. Hunian mewah.

PPnBM juga dikenakan pada berbagai jenis hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house. Jenis properti lainnya yang memiliki nilai tinggi dan tidak termasuk dalam kategori rumah sederhana atau terjangkau juga terpengaruh oleh pajak ini.

3. Transportasi udara.

Untuk transportasi udara, PPnBM diberlakukan pada pesawat pribadi. Namun, pesawat yang digunakan untuk kepentingan negara atau angkutan udara niaga tidak dikenakan pajak ini.

4. Barang lainnya.

PPnBM juga diterapkan pada barang-barang seperti balon udara, peluru senjata api, dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. Barang-barang yang digunakan untuk tujuan tertentu seperti pertahanan atau keperluan militer dikecualikan dari pajak ini.

5. Kapal pesiar mewah.

Kapal pesiar mewah termasuk dalam kategori yang dikenakan PPnBM, kecuali jika kapal tersebut digunakan untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau kegiatan pariwisata. Penggunaan kapal pesiar untuk tujuan non-komersial atau pemerintah bisa mendapatkan pengecualian dari pajak ini.

Secara keseluruhan, PPnBM berlaku untuk barang-barang mewah dan beberapa jenis kendaraan serta barang lain yang dianggap memiliki nilai tinggi. Namun, ada pengecualian untuk penggunaan yang berkaitan dengan kepentingan negara atau kebutuhan publik, seperti angkutan umum dan pertahanan.

Jenis kendaraan yang berpotensi kena PPN 12%

foto: freepik.com/freepik

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.010/2021, sejumlah kendaraan dikenai PPnBM, berikut jenisnya:

1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai 3.000 cc.

2. Kendaraan bermotor untuk kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder 3.000-4.000 cc.

3. Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder 250-500 cc.

4. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc.

5. Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc.

6. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags