Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, baru-baru ini memberikan klarifikasi mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan niatnya untuk memaafkan para koruptor. Namun, ada syarat penting yang harus dipenuhi, yaitu pengembalian seluruh hasil korupsi ke negara. Andi menegaskan bahwa niat tersebut tidak berarti membebaskan pelaku korupsi dari hukuman.
"Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah, pernyataan Bapak Presiden merupakan langkah atau upaya, bukan berarti pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas dari hukuman. Itu sama sekali tidak benar," ungkap Andi saat konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (23/12).
BACA JUGA :
5 Potret rumah mewah milik Rafael Alun di Jaksel yang batal dirampas negara, ternyata hunian singgah
Andi menjelaskan bahwa grasi, amnesti, dan abolisi adalah hak konstitusional yang dimiliki negara. Ia juga menambahkan bahwa para akademisi yang berpendapat bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang mungkin lupa merujuk pada Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang penyertaan.
"Grasi, amnesti, dan abolisi sudah ada sejak lama. Sejarahnya dimulai di Perancis dan berkembang menjadi salah satu cara bagi kepala negara untuk memberikan pengampunan. Namun, setiap negara memiliki prosedur yang berbeda-beda," jelasnya.
Andi menegaskan bahwa pernyataan Prabowo tentang memaafkan koruptormasih dalam koridor hukum yang berlaku. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan ruang bagi kepala negara untuk melakukan tindakan tersebut, meskipun kekuasaan ini seharusnya dimiliki oleh kekuasaan Yudikatif.
BACA JUGA :
Sandra Dewi keberatan 88 tas branded miliknya disita, pihak Kejaksaan Agung beri respons menohok
"Kekuasaan untuk memberikan grasi, abolisi, dan amnesti adalah kekuasaan Yudisial, tetapi Undang-Undang Dasar memberikan ruang bagi kepala negara untuk melakukannya," tambah Andi.
Andi juga menambahkan bahwa pemberian grasi, amnesti, dan abolisi berlaku untuk semua jenis tindak pidana. Ia yakin bahwa Presiden Prabowo pasti mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menggunakan hak prerogatifnya.
"Teman-teman bisa menunggu langkah konkret selanjutnya setelah kami mendapatkan arahan. Presiden memiliki hak konstitusional untuk memberikan pengampunan untuk semua jenis tindak pidana," tegasnya.
Sebelumnya, Prabowo menyatakan bahwa ia akan memaafkan koruptor yang bersedia mengembalikan uang rakyat. "Saya memberi kesempatan untuk tobat. Jika Anda mengembalikan yang dicuri, mungkin kita bisa memaafkan, tetapi kembalikan dulu," ujarnya saat bertemu mahasiswa di Universitas Al-Azhar, Mesir, pada Kamis (19/12).