Brilio.net - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tidak menyetujui aturan uang muka atau down payment (DP) nol persen untuk penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor baik mobil dan motor. Pendapat serupa juga diungkapkan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Saya termasuk yang tidak setuju karena hal ini menimbulkan risk, risiko bagi industri leasing itu sendiri, termasuk mobilnya," kata Menhub Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/1).
BACA JUGA :
Setelah tiang, kontainer di jalur sepeda Jakarta ini jadi sorotan
Menhub lebih lanjut menjelaskan bahwa DP nol persen untuk mobil dan motor tidak menimbulkan risiko apa-apa, di mana mobil bisa bebas diambil, kemudian dua - tiga bulan selesai dan dikembalikan.
"Jadi mereka harus punya tanggung jawab, (transaksi) di awal itu ada uang muka," tutur Menhub Budi saat menghadiri Seminar dan Dialog Nasional "Kesiapan Tenaga Kerja Indonesia".
Sementara itu, Wakil Presiden (Wapres) M Jusuf Kalla menilai kebijakan uang muka atau down payment (DP) nol persen untuk penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor baik mobil dan motor berisiko tinggi atau high risk.
BACA JUGA :
Kembali dicat hitam-putih, ini 11 potret perubahan separator Jakarta
"Kalau DP nol bisa menimbulkan banyak kredit macet, high risk , jangan pula begitu," ujar Wapres Jusuf Kalla kepada awak media di Jakarta, Senin (14/1).
Wapres lebih lanjut menjelaskan bahwa kendati DP nol persen bisa memudahkan masyarakat untuk memiliki kendaraan pribadi. Namun, hal itu dapat menimbulkan dampak yang berisiko tinggi, yakni kredit macet.
"Kalau terjadi high risk begitu yang bekerja nanti para penagih utang," tutur Wapres sambil diselingi canda kepada para awak media usai memberikan sambutan dalam acara yang sama seperti dilansir dari Antaranews.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan memangkas habis kewajiban uang muka pada perusahaan pembiayaan (leasing/multifinance) untuk penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor baik mobil dan motor.
Ketentuan DP nol persen ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 lalu dan dipublikasikan di situs resmi OJK pada Kamis (10/1). Dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan kewajiban DP untuk motor dan mobil paling rendah sebesar 5 persen dan paling tinggi sebesar 25 persen.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan OJK juga memiliki tujuan lain melalui kebijakan ini, yaitu guna mendorong konsumsi domestik. Kemudahan memperoleh fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor diharapkan dapat mendorong produktivitas masyarakat dan selanjutnya meningkatkan pendapatan.
Namun pihaknya tetap memperhatikan aspek kehati-hatian meskipun membebaskan uang muka (Down Payment). Oleh karena itu uang muka nol persen hanya boleh diberikan perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio kredit bermasalah (non-performing finance) di bawah satu persen.