Brilio.net - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sekarang menggantikan fungsi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sertifikasi produk halal. Walaupun begitu, MUI tetap memegang kewenangan dalam proses ini. "Ada tiga kewenangan MUI meski sudah ada BPJPH," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dilansir dari laman Antara.
Salah satu dari kewenangan tersebut adalah penerbitan surat rekomendasi yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh BPJPH.
BACA JUGA :
Kenapa makanan sehat malah langka di era teknologi pengolahan pangan?
foto: Merdeka.com
Lukman mengarisbawahi bahwa adanya BPJPH ini bukan untuk mengganti fungsi MUI tapi melengkapinya. Nantinya persetujuan MUI menjadi salah satu syarat sertifikasi halal. "Auditor-auditor yang terkait ini harus mendapat persetujuan dari MUI," kata Lukman.
BACA JUGA :
Menelisik fenomena kematian akibat terlalu banyak kerja di Jepang
Nantinya, kerjasama ini ditujukan untuk perlindungan umat Islam terhadap produk non halal dan meningkatkan daya saing produk. "Kerja sama yang baik untuk pelayanan JPH dengan transparansi standar halal ini, dengan komunikasi yang baik menjadikan JPH memberi nilai tambah terciptanya daya saing produk," kata Lukman. "Dalam proyeksi ke depan pemerintah menginginkan Indonesia bisa masuk kategori 10 besar negara produsen halal dunia," tambah Lukman dalam wawancara lain dilansir Antara.
Foto: Global Islamic Economy Indicator 2017
Global Islamic Economy Indicator 2017 merilis bahwa pasar Indonesia termasuk paling mengiurkan di seluruh dunia. Konsumen muslim di Indonesia sangat menikmati produk halal. Terbukti Indonesia menjadi peringkat nomor satu di dunia dalam hal makanan halal. Sektor pariwisata juga tak kalah. Indonesia menjadi konsumen peringkat ke lima di dunia. Komsumsi obat-obatan halal mendapat peringat keenam dunia dan kosmetik pada peringkat kesepuluh.
Sebuah jurnal dari Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FSSEI) mengulas tentang pentingnya logo halal dalam menaikkan permintaan pasar. Jurnal yang ditulis oleh Neni Uciati ini mengulas tentang gaya hidup muslim di Indonesia.
Menurutnya, pasar Indonesia sangat menggiurkan dengan total populasi muslim yang mencapai 12,7% dari seluruh dunia. Oleh karena itu, sertifikasi halal akan menambah daya saing sebuah produk. Dengan adanya logo halal, masyarakat muslim Indonesia lebih menerima produk tersebut.
foto: Merdeka.com
Labelisasi halal meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam sebuah produk. Sebuah penelitian oleh Umi Karomah Yaumidin meneliti tentang kepercayaan muslim masyarakat Banten dalam labelisasi produk makanan halal. Penelitian yang dipublikasikan oleh Pusat Penelitian Ekonomi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tahun 2009 ini melihat bahwa masyarakat Banten mempercayai labelisasi Halal. "Labelisasi halal dengan menggunakan logo MUI bagi masyarakat Banten lebih memberikan kepastian jaminan produk halal daripada label halal yang bertuliskan huruf Arab," tulisnya.
Dengan pasar yang semakin berkembang, pasar halal Indonesia semakin dilirik oleh para investor. Semakin banyaknya kelas menengah yang mememtingkan produk halal dalam kesehariannya menambah gurih pasar ini.