Brilio.net - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2) malam.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun.
BACA JUGA :
Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, seperti dikutip brilio.net dari ANTARA.
Hakim menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa majelis hakim meyakini bahwa Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. Hakim juga menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
BACA JUGA :
Alasan hakim jatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo