Brilio.net - Mendekati bulan suci Ramadan dan Idulfitri, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan aturan mengenai Covid-19. Perubahan aturan ini agar umat Islam Indonesia dapat menjalankan ibadah seperti kondisi normal sebelum Covid-19.
Pada tahun ini, pemerintah mengizinkan salat Tarawih berjamaah di masjid dengan memperhatikan protokol kesehatan selama Ramadan. Masyarakat juga diperbolehkan untuk mudik saat Hari Raya Idulfitri.
BACA JUGA :
Jokowi perbolehkan tarawih dan mudik, syarat vaksin 2 kali dan booster
Dikutip brilio.net dari Merdeka pada Kamis (24/3), berikut aturan-aturan yang dilonggarkan selama Ramadan dan Idulfitri yang dijabarkan oleh Presiden Jokowi:
1. Masyarakat diperkenankan mudik dengan syarat sudah melakukan vaksinasi dua kali dan sekali vaksin booster.
2. Masyarakat diperbolehkan menjalankan ibadah salat Tarawih berjamaah di masjid dengan protokol kesehatan ketat.
BACA JUGA :
Perjalanan domestik tak perlu bawa hasil antigen PCR, ini syaratnya
3. Pejabat dan pegawai pemerintah dilarang untuk menggelar buka puasa bersama selama Ramadan dan open house saat Idulfitri.
4. Masyarakat yang melakukan perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia tidak perlu melakukan karantina. Namun, pemerintah tetap mewajibkan tes swab PCR.