1. Home
  2. »
  3. Serius
12 Februari 2022 17:07

Ramai JHT baru bisa cair di usia 56 tahun, begini penjelasannya

Aturan baru ini langsung membuat sebagian orang bingung, hingga menimbulkan beragam persepsi. Lola Lolita
foto: inthesetimes.com

Brilio.net - Masyarakat Indonesia saat ini sedang ramai membahas Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dikarenakan uang JHT yang baru bisa dicairkan 100 persen saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Aturan baru ini langsung membuat sebagian orang bingung, hingga menimbulkan beragam persepsi. Dilansir brilio.net dari bpjsketenagakerjaan.go.id, Sabtu (12/2) mengenai polemik ini BPJS Ketenagakerjaan angkat bicara. Tentunya semua sudah sesuai dengan aturan yang tertulis.

BACA JUGA :
5 Cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan, praktis dan antiribet


Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji menegaskan peserta masih bisa mencairkan sebagian dana jaminan hari tua (JHT) meski belum berusia 56 tahun, 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

"Sedangkan untuk pencairan dana JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," ungkapnya.

BACA JUGA :
5 Cara cek BPJS Ketenagakerjaan, mudah dipraktikkan

Dian juga menyampaikan peserta program JHT bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp 150.000.000, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp 500.000.000, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200.000.000. Selain itu peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.

Pada sumber yang sama juga tertera BPJS Ketenagakerjaan selaku badan penyelenggara (operator) siap menyelenggarakan program JHT sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sebagai informasi, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2019. Dalam aturan lama, manfaat JHT dapat diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan.

"Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan," tulis Pasal 5(1) Permenaker 19/2015.

Selain itu Staf Khusus Menteri Ketenegakerjaan Diah Indah Putri juga turut menanggapi polemik tersebut lewat cuitannya di Twitter @Dita_Sari_.

Dia mengatakan kebijakan batas minimal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun ditetapkan untuk memastikan JHT kembali pada filosofinya sebagai bantalan sosial pekerja pada hari tua.

"JHT adalah amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan turunannya. Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, dan meninngal. Jadi sifanta old saving. JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama," kata Diah.

Hal disampaikan Diah tentunya berdasarkan aturan berlaku - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022.

Sebelumnya memang JHT diperuntukkan bagi peserta yang mengundurkan diri dari perusahaan dan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Mengingat ramainya protes akan hal ini, Diah pun memberikan penjelasan.

"Dulu JKP nggak ada. Maka wajar jika dulu teman-teman korban PHK berharap sekali pada pencairan JHT. Kalau tidak ada JKP, kami tidak akan mau menggeser situasi JHT sekarang karena tahu bahwa ini membantu saat PHK. Karena sudah ada JKP dan pesangon, ya dikembalikan [JHT] untuk hari tua," jelasnya.

Sama seperti yang sudah disampaikan Dian Agung Senoaji bahwa JHT dapat cairkan sebanyak 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

"Trus JHT sama sekali gak bisa diutak utik? Bisa. 30% bisa cair untuk DP rumah, beli rumah. Tanpa mengurangi total nilai yg diterima saat pensiun," sambungnya.

"Kalau tidak ada JKP, kami tidak akan mau menggeser situasi JHT skrg. Krn tau bhw ini membantu saat PHK. Tapi krn sdh ada JKP plus pesangon, ya dibalikin utk hari tua," pungkas Diah.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags