1. Home
  2. »
  3. Serius
23 April 2019 12:42

Ratna Sarumpaet: Tompi menyadarkan saya untuk berhenti berbohong

Dalam momen persidangan itu, Tompi juga sempat melakukan sekakmat pada pengacara Ratna Sarumpaet Kurnia Putri Utomo

Brilio.net - Ratna Sarumpaet kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada yang menjadi sorotan dalam sidang terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong itu. Teuku Adifitrian alias Tompi juga hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Kehadiran Tompi mendapat tanggapan dari Ratna Sarumpaet. Ia tidak mengerti kenapa Tompi dihadirkan sebagai saksi. Ratna Sarumpaet merasa janggal dengan kedatangan Tompi. Pasalnya Tompi ialah dokter bedah plastik dan tidak ada hubungannya dengan pasal yang didakwakan kepada Ratna Sarumpaet.

BACA JUGA :
Tahun 2045 seluruh pulau Jawa diprediksi akan jadi perkotaan


"Keterlibatan mereka kan pada awal. Kan itu sudah diakui kebohongan. Jadi ngapain lagi (diminta jadi saksi)?," kata Ratna, seperti dikutip brilio.net dari Liputan6, Selasa (23/4).

Seperti diketahui, sebelumnya Tompi sempat berkomentar mengenai kondisi muka Ratna Sarumpaet. Tompi menyatakan bahwa muka Sarumpaet lebam pasca operasi. Untuk itu Ratna Sarumpaet menyatakan terima kasih kepada Tompi yang telah menyadarkannya agar tidak berbohong.

"Saya tidak tahu kenapa saudara Tompi ini ada di sini ya. Karena sebenarnya dialah yang menyelamatkan dan menyadarkan saya untuk berhenti berbohong," ujar Ratna.

BACA JUGA :
Kemenkominfo blokir Jurdil2019.org, ini penyebabnya

Tak cuma Tompi, Rocky Gerung juga dihadirkan dalam persidangan Ratna Sarumpaet. Ratna Sarumpaet pun menilai kehadiran Rocky Gerung sebagai saksi atas kasusnya kurang tepat.

"Sangkaan itu kan keonaran, apa hubungannya Rocky dengan keonaran?" kata Ratna.

Sebelumnya, tim jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet menyebarkan berita bohong kepada banyak orang. Berita bohong itu sempat menimbulkan pro dan kontra. Atas kasus itu, Ratna Sarumpaet didakwa dengan dakwaan alternatif.

"Dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Jaksa.

Pada dakwaan pertama, jaksa menduga Ratna Sarumpaet telah melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Sementara pada dakwaan kedua, jaksa menduga Ratna Sarumpaet, Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras atau antar golongan (SARA).

-

Tompi bikin pengacara Ratna Sarumpaet terdiam

Ada momen menarik saat persidangan berjalan. Teuku Adifitrian alias Tompi menanggapi pertanyaan salah satu pengacara terkait kompetensinya mengomentari foto lebam Ratna beberapa waktu lalu.

Hal tersebut berawal saat pengacara membahas cuitan Fahri Hamzah di Twitter, kemudian meminta agar Tompi sadar dengan kapasitasnya sebagai dokter bedah kulit dan tidak berlagak sebagai seorang fotografer ahli.

Sementara itu, Tompi langsung membalas cuitannya dengan meminta Fahri Hamzah ingat Tuhan dan jangan menelan mentah-mentah informasi yang beredar. Terlebih, istri dari Fahri Hamzah juga seorang dokter.

Dalam persidangan ini, tanya jawab pengacara Ratna dan Tompi cukup mengejutkan.

"Apakah saudara fotografer?" tanya pengacara Ratna Sarumpaet dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

"Yes. Saya fotografer profesional," jawab Tompi tegas.

Jawaban itu langsung membuat pengacara Ratna Sarumpaet terdiam, layaknya terkena checkmate atau sekakmat dalam permainan catur. Tompi menegaskan dirinya tidak hanya mendalami kedokteran bedah plastik. Namun juga terjun dalam dunia seni fotografi.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags