Brilio.net - Rencana naiknya iuran BPJS Kesehatan sempat membuat banyak masyarakat khawatir. Terlebih seiring gencarnya pemberitaan tersebut, banyak rumor dan kabar hoaks yang beredar. Meski demikian, tampaknya iuran BPJS Kesehatan tahun 2019 ini telah resmi bakal naik.
Pemerintah resmi menerbitkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pada 24 Oktober 2019. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sebelumnya, ketentuan tersebut memang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
BACA JUGA :
8 Penyakit ini disebut bikin anggaran BPJS Kesehatan jadi defisit
Dilansir brilio.net dari liputan6.com mengutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Kamis (31/10), Perpres ini mengubah Pasal 29 sehingga menjadi berbunyi:
1. Iuran bagi Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yaitu sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan.
2. Besaran Iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019. Adapun iuran bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yang terdiri atas Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud yaitu sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan.
BACA JUGA :
5 Dampak kenaikan iuran BPJS kesehatan, defisit hingga kemiskinan
Dalam pasal 30 ayat 2 disebutkan, Iuran sebagaimana dimaksud dibayar dengan ketentuan sebagai berikut: a. 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja; dan b. 1 persen dibayar oleh Peserta."
Kewajiban Pemberi Kerja dalam membayar Iuran dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah Pusat untuk Iuran bagi Pejabat Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri, dan Pekerja/pegawai instansi pusat; dan
b. Pemerintah Daerah untuk Iuran bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai instansi daerah.
foto: liputan6.com
Kemudian dalam Pasal 30 ayat 4, disebutkan Iuran sebagaimana dimaksud dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa.
Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, atau Anggota Polri sebagaimana dimaksud terdiri atas Gaji atau Upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah.
Sementara Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk kepala desa dan perangkat desa serta pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan penghasilan tetap, seperti yang disebutkan dalam Pasal 33 ayat 3 dan 4.
Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU selain Peserta sebagaimana dimaksud terdiri atas Gaji atau Upah pokok dan tunjangan tetap, yang merupakan tunjangan yang dibayarkan kepada Pekerja tanpa memperhitungkan kehadiran Pekerja." Ketentuan mengenai komposisi persentase, batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan, dan dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk Pejabat Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019.
foto: liputan6.com
Sementara ketentuan mengenai: a. komposisi persentase, batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan, dan dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud, dan Pekerja/pegawai pada instansi daerah; dan b. batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan bagi Peserta PPU mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Menurut Perpres ini, iuran bagi Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan Peserta BP (Bukan Pekerja) yaitu sebesar:
a. Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
b. Rp110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Hal ini sesuai dengan pasal 34 ayat 2 yang berbunyi, Besaran Iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020." Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 24 Oktober 2019, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.