Brilio.net - Belakangan ini kamu menemukan kisah di kehidupan sehari-hari, atau setidaknya di media sosial, terkait keluhan seorang teman yang merasa kesal akibat makanan yang dibeli memiliki harga sangat mahal, serta di luar kewajaran.
Apalagi di tempat-tempat wisata kini masih banyak pengusaha rumah makan yang tidak mencantumkan daftar harga makanannya di buku menu. Akibatnya banyak orang yang marah dan kecewa karena merasa ditipu.
Memang ada baiknya, seorang pelanggan seharusnya menanyakan harga dari setiap menu yang disajikan. Tanpa perlu gengsi agar pada akhirnya tidak menyesal, akibat harga dan rasa yang tidak sesuai.
Tapi apakah sebenarnya ada aturan hukum atau undang-undang yang mengatur perihal keterbukaan harga tersebut?
Rupanya semua itu ada aturannya lho, guys! Dikutip brilio.net dari UU perlindungan konsumen, Jumat (10/2), bahwasannya pada pasal 4 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait harga barang yang dijual, dalam hal ini makanan di rumah makan wajib untuk memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada konsumen.
BACA JUGA :
Insiden konsumen vs owner The Crabbys sudah dilaporkan ke YLKI
Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen menyatakan pernyataan sebagai berikut:
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
a. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
b. kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
c. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
d. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
e. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
foto: contoh nota tagihan makanan di sebuah wahana wisata di Jepara.
BACA JUGA :
Usai akad secara Islam, mempelai ini lakukan pemberkatan di gereja
Dengan demikian konsumen berhak mendapat informasi seputar makanan, tidak terkecuali harganya dari tempat makan atau restoran tersebut. Sehingga konsumen memesan dengan informasi yang jelas dan benar, serta tidak merasa tertipu.
Ada pun sanksi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut, bisa terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Duh!
Jadi jangan malu untuk tanyakan harga ya! Karena sudah menjadi hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas sebelum memesan makanan.