Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, buka suara mengenai aduan yang dilayangkan kepadanya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Aduan ini terkait dengan dugaan provokasi mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Rieke mengaku tidak dapat memenuhi panggilan MKD karena saat ini masih dalam masa reses.
Dalam sebuah surat yang ia kirimkan kepada pimpinan MKD, Rieke meminta klarifikasi mengenai surat pemanggilan yang ia terima. Ia ingin memastikan apakah surat tersebut benar-benar dikeluarkan oleh MKD dan dikirim melalui pesan WhatsApp pada tanggal 28 Desember 2024. Rieke menegaskan bahwa ia tidak bisa hadir karena sedang menjalankan tugas negara, sama seperti anggota DPR lainnya.
BACA JUGA :
Tiga kali alami stroke sekarang bobotnya makin kurus, 5 potret kondisi Mat Solar ini memprihatinkan
"Melalui surat ini dengan segala hormat saya kepada Yang Mulia Pimpinan MKD DPR RI, pertama bahwa saya mohon informasi dan konfirmasi apakah benar surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 dibuat dan dikirimkan oleh Pimpinan MKD dengan menugaskan staf Sekretariat MKD melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB?" kata Rieke dikutip dari Instagram resminya, Senin (30/12/2024).
Lebih lanjut, Rieke juga mempertanyakan hasil verifikasi dari keterangan saksi serta identitas lengkap pelapor. Ia meminta informasi mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat, dan domisili saksi yang dilaporkan. Rieke menekankan pentingnya informasi ini agar ia dapat memahami konteks aduan yang dilayangkan kepadanya.
"Terkait, satu, identitas saksi (nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat dan domisili) yang dibuktikan dengan KTP atau identitas resmi lainnya. Dua, pengetahuan saksi tentang materi perkara terbatas pada apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri," kata dia.
BACA JUGA :
Bos rasa kakak kandung, isi chat Rieke Diah Pitaloka dan sang aspri ini bikin auto betah kerja
Rieke juga ingin tahu lebih banyak mengenai konten media sosial yang dimaksud oleh pelapor, Alfadjri Aditia Prayoga. Ia meminta penjelasan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan, termasuk kerugian yang dialami pelapor akibat konten tersebut. Rieke merasa sangat membutuhkan informasi terverifikasi agar dapat memberikan tanggapan yang tepat terhadap aduan ini.
"Saya sebagai teradu sangat membutuhkan informasi terverifikasi terkait, materi konten media sosial saya yang dimaksud pengadu, Saudara Alfadjri Aditia Prayoga, tentang adanya 'dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%' dan kerugian materil dan/atau kerugian immateril akibat konten media sosial yang dimaksud pada poin 2, bagi pengadu, Saudara Alfadjri Aditia Prayoga," ujarnya.
Dalam konteks ini, Rieke Diah Pitaloka diadukan ke MKD dengan nomor registrasi 743/PW.09/12/2024. Aduan ini ditandatangani oleh ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam. Menurut Dek Gam, pemanggilan Rieke akan dilakukan setelah masa sidang berakhir, mengingat saat ini masih dalam periode reses.