Brilio.net - Anggota DPR terpilih periode 2019-2024 resmi dilantik pada Selasa (1/10). Sebanyak 575 orang bakal duduk sebagai wakil rakyat di Senayan. Pelantikan mereka ditandai dengan pengucapan sumpah dan janji sebagai anggota dewan terpilih. Pembacaan sumpah dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali.
Pasca dilantik sebagai Anggota DPR, para dewan perwakilan terpilih itu bakal mulai bekerja dan merampungkan sejumlah agenda penting yang telah dikerjakan DPR periode sebelumnya. Para anggota dewan ini juga akan menerima gaji dan tunjangan, serta beragam penerimaan lain seperti biaya perjalanan hingga lebih dari Rp 50 juta per bulan.
BACA JUGA :
8 Pesona Hillary Brigitta Lasut, anggota DPR RI termuda
Rincian pendapatan anggota DPR per bulan diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR. Sementara untuk ketetapan gaji anggota DPR tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Untuk rincian gaji dan tunjangan DPR RI periode 2019-2024 masih mengacu pada surat edaran tersebut. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Gaji DPR Andin Hadiyanto kepada liputan6.com, seperti dikutip brilio.net pada Rabu (2/10).
"Gaji DPR belum ada ketentuan baru," ungkap Andin Hadiyanto.
BACA JUGA :
Resmi dilantik, ini 9 momen pelantikan Krisdayanti jadi anggota DPR
Berdasarkan peraturan tersebut, berikut rincian gaji serta tunjangan per bulan anggota DPR RI:
A. Gaji dan Tunjangan Tetap
1. Gaji pokok
- Anggota merangkap ketua: Rp 5.040.000
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 4.620.000
- Anggota DPR: Rp 4.200.000
2. Tunjangan Istri
- Anggota merangkap ketua: Rp 504.000
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 462.000
- Anggota DPR: Rp 420.000
3. Tunjangan anak (2 anak)
- Anggota merangkap ketua: Rp 201.600
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 184.800
- Anggota DPR: Rp 168.000
4. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
5. Tunjangan jabatan
- Anggota Merangkap Ketua: Rp 18.900.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000
- Anggota DPR: Rp 9.700.000
6. Tunjangan Beras: Rp 30.090
7. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
B. Penerimaan lain
1. Tunjangan Kehormatan
- Anggota merangkap ketua: Rp 6.690.000
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 6.450.000
- Anggota DPR: Rp 5.580.000
2. Tunjangan Komunikasi Intensif
- Anggota Merangkap Ketua: Rp 16.468.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000
- Anggota DPR: Rp 15.554.000
3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
- Anggota Merangkap Ketua: Rp 5.250.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000
- Anggota DPR: Rp 3.750.000
4. Bantuan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000
5. Asisten Anggota: Rp 2.250.0006.
Fasilitas Kredit Mobil: Rp 70.000.000 (per anggota per periode)
C. Biaya perjalanan
1. Uang Harian (per hari)
a. Daerah Tingkat I (per hari): Rp 500.000
b. Daerah Tingkat II (per hari): Rp 400.000
2. Uang Representasi (per hari)
a. Daerah Tingkat I (per hari): Rp 400.000
b. Daerah Tingkat II (per hari): Rp 300.000
D. Rumah Jabatan
1. Anggaran Pemeliharaan
- Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp 3.000.000 (per tahun)
- Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp 5.000.000 (per tahun)
2. Perlengkapan Rumah Lengkap
E. Pensiunan
- Anggota Merangkap Ketua: Rp 3.024.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 2.772.000
- Anggota DPR: Rp 2.520.000