Brilio.net - Pemerintah menetapkan peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 43 titik luar Jawa dan Bali. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Jawa-Bali itu berlangsung tanggal 6-20 Juli 2021.
Dilansir brilio.net dari video Konferensi pers Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali pada YouTube Perekonomian RI, Rabu (7/7) PPKM Mikro di luar Jawa-Bali dengan assessment situasi Covid-19 tingkat 4 telah ditetapkan 43 kabupaten/kota yang dilakukan pengetatan, yaitu mulai dari Aceh hingga Papua. Adapun secara rinci dia menyebutkan 43 kabupaten/kota itu di antaranya kota Banda Aceh, Kota Bengkulu, Kota Jambi, Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kota Palangkaraya, Lamandau, Sukamara, Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang.
BACA JUGA :
Perusahaan nekat WFO kala PPKM, Anies Baswedan marah saat sidak
Lanjut, Bulungan, Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Natuna, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kepulauan Aru, Kota Ambon, Kota Mataram, Lembata, Nagekeo, Boven Digoel, Kota Jayapura, Fak Fak, Kota Sorong, Monokwari, Teluk Bintuni.
Lalu, Teluk Wondama, Kota Pekanbaru, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bukittinggi, kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Solok, Kota Lubuklinggau, Kota Palembang, Kota Medan, dan Kota Sibolga.
"Mobilitas masyarakat diperketat sehingga malam tidak ada kegiatan, karena kegiatan sampai jam 5 sore, zona 4 tersebut tidak ada kumpul kemasyarakatan baik untuk hajatan, pembelajaran maupun kegiatan peribadatan," kata Airlangga.
BACA JUGA :
Rincian aturan PPKM Darurat di Jawa-Bali, mal tutup sampai 20 Juli
Airlangga menjelaskan, dalam pengetatan PPKM Mikro, kapasitas tempat kerja diharuskan Work From Home sebesar 75 persen, keterisian dine-in resto atau cafe 25 persen, beserta jam operasional yang hanya sampai pukul 17.00 waktu setempat.
"Sisanya take away, mal dan pusat perbelanjaan ditutup jam 17 juga, kegiatan lain juga dibatasi sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri," jelas Airlangga.
Airlangga menegaskan kembali, bagi 43 kabupaten/kota tersebut maka kegiatan area publik seperti hajatan, kegiatan belajar mengajar, dan pelaksanaan kegiatan ibadah ditutup sementara atau tidak diperbolehkan hingga masa PPKM Mikro berakhir pada 20 Juli nanti. Tujuannya agar tidak menyebabkan kerumunan di masyarakat.
Demikian, Airlangga meminta kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota di 43 kabupaten/kota yang berada di tingkat 4 tersebut untuk menjalankan PPKM Mikro secara ketat dan disiplin.
"Terhadap daerah-daerah ini kita minta kepada para Gubernur dan juga Bupati, Walikota untuk menjalankan PPKM Mikro secara ketat dan secara disiplin dan juga kami meminta agar pemerintah daerah juga mempersiapkan infrastruktur untuk pelaksanaan daripada PPKM tersebut," pungkasnya.