Brilio.net - Kasus jual beli jabatan yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romi kini terus bergulir. Dalam kasus tersebut, Romi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019. Tak sendiri, dalam kasus tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan dua orang lainnya sebaga tersangka, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
BACA JUGA :
Surat Romahurmuziy usai jadi tersangka suap, tulis soal jebakan
Kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag tersebut kini memasuki babak baru, Romahurmuziy membeberkan peran Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus tersebut. Menurutnya, Menag Lukman memiliki kewenangan menerbitkan surat keputusan (SK) seseorang dalam menerima jabatan.
"Yang punya kewenangan menerbitkan SK kan Menteri Agama. Jadi kalau mau menyatakan (Lukman) terlibat atau tidak (dalam jual beli jabatan) justru pertanyaannya yang salah. Memang yang punya SK kan Menteri Agama," ujar Romi usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan seperti dikutip brilio.net dari liputan6.com, Jumat (14/6).
Pria yang akrab disapa Romi juga mengakui turut merekomendasikan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur kepada Lukman. Menurut Romi, rekomendasi tersebut adalah hal wajar, meski Haris pernah menerima hukuman disiplin.
BACA JUGA :
Alasan KPK kenapa tahanan kasus korupsi mulai diborgol
"Sebagai tokoh masyarakat, saya sering berkeliling nusantara, dan tidak jarang saya menerima masukan dari berbagai pihak yang mengusulkan sejumlah nama. Dan nama-nama itu saya usulkan ke Pak Menteri sebagai kewajiban saya sebagai anggota DPR," tambahnya.
Menurut Romi, tak hanya Haris Hasanuddin saja yang ia rekomendasikan. Beberapa nama juga turut dia rekomendasikan untuk mengisi jabatan di beberapa Kementerian. Romi menegaskan, bahwa ia hanya merekomendasikan, yang memiliki kewenangan menetapkan adalah sang menteri.
"Ada nama yang kebetulan berkesesuaian, apa yang kemudian akhirnya diputuskan Pak Menteri, ada juga yang ditolak dan tidak sedikit. Begitu," kata Romi.
Meskipun mengaku merekomendasikan, Romi menolak disebut menitipkan sebuah nama kepada sang menteri untuk mendapatkan jabatan. "Bukan atas titipan saya," pungkas Romi.