Brilio.net - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) masih hangat diperbincangkan, ada saja data baru yang terungkap. Seperti halnya yang terjadi baru-baru ini. Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga menghadirkan saksi di sidang Mahkamah Konstitusi, yakni Agus Muhammad Maksum. Ia merupakan bagian dari tim capres yang khusus meneliti dan memberi masukan kepada KPU soal daftar pemilih tetap (DPT) di tingkat nasional.
Dilansir brilio.net dari merdeka.com, Rabu (19/6), dihadapan hakim MK, Agus menuturkan bahwa pada saat pendataan menemukan 17,5 juta data pemilih yang diyakininya invalid. Angka tersebut diyakini bersumber pada beberapa hal, seperti jumlah daftar pemilih tetap (DPT), nomer NIK penduduk, angka kelahiran yang janggal, dan kartu keluarga yang disebutnya manipulatif.
"Jumlahnya yang khusus pada 17,5 juta ini invalid di 5 provinsi ditemukan lebih dari sejuta, tapi KPU menyampaikan data 17,5 juta itu data valid," kata Agus dalam persidangan, yang dilansir dari merdeka.com, Rabu (19/6).
Menurut Agus, sesuai konsultasi yang dilakukan bersama dinask kependudukan sipil, temuan Agus tersebut mendapat penegasan bahwa seharusnya temuan tersebut ditolak dalam sistem yang masuk ke dalam daftar pemilih.
"Jadi DPT ini terus berubah-ubah, harusnya 17 Maret sudah ditetapkan tapi tak jelas, KPU hanya mengoreksi via discalimer saja," klaim keterangan saksi.
Tak hanya itu saja, Agus juga menjelaskan dalam DPT 17,5 juta itu juga terdapat pemilih yang ternyaya di bawah umur dan berusia lebih lanjut. Namun menurut Agus, KPU hanya memberikan penjelasan salah input.
"Jadi penjelasannya KPU setelah kami mengecek, KPU merevisi hal itu salah input data," jelas Agus.