Brilio.net - Setya Novanto beberapa waktu terakhir terus menyita perhatian masyarakat. Namanya semakin ramai diperbincangkan orang setelah menjadi tersangka kasus korupsi E-KTP.
Mantan Ketua DPR ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi E-KTP pada 17 Juli 2017 lalu. Sebelumnya ia sempat membantah keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP itu. Bahkan dirinya sempat dibatalkan dari status tersangka pada 29 September 2017 dengan alasan penetapannya sebagai tersangka tidak sah karena dilakukan di awal penyidikan, bukan di akhir penyidikan lewat praperadilan.
BACA JUGA :
Kagumi Putin, ini 12 momen Fadli Zon bolak-balik ke Rusia sejak muda
Namun pada 31 Oktober 2017, Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kini setelah melalui serangkaian proses persidangan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto atas kasus korupsi proyek E-KTP pada Selasa (24/4). Hal ini seperti ditetapkan pada sidang putusan yang dipimpin Ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Jakarta Pusat Yanto dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin.
Dilansir dari berbagai sumber, brilio.net sudah merangkum 4 fakta putusan kasus E-KTP Setya Novanto.
1. Didenda Rp 500 juta.
BACA JUGA :
10 Gaya keseharian Grace Natalie, presenter cantik yang jadi ketua PSI
foto: merdeka.com
Selain mendapat vonis selama 15 tahun penjara. Pada sidang putusan tersebut juga menetapkan bahwa Setya Novanto harus membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan E-KTP tahun anggaran 2011-2012.
2. Dilarang menjadi pejabat publik.
foto: merdeka.com
Tidak cukup sampai itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan. Setya Novanto dilarang untuk menjadi pejabat publik selama lima tahun terhitung dari setelah menjalani masa hukuman.
3. Memperkaya 27 pihak.
foto: merdeka.com
Dalam kasus mega korupsi E-KTP ini ternyata Setya Novanto turut memperkaya beberapa pihak. Hal ini seperti yang dibeberkan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Pihak-pihak yang diperkaya oleh Setya Novanto itu mulai dari proses penganggaran hingga pengadaan E-KTP. Salah satu nama yang disebutkan majelis Hakim adalah Gamawan Fauzi.
4. Vonis lebih rendah 1 tahun dari tuntutan.
foto: merdeka.com
Vonis penjara 15 tahun yang diterima Setya Novanto sebenarnya lebih rendah 1 tahun dari tuntutan awal. Di mana Setya Novanto dituntut jaksa dengan penjara selama 16 tahun.