Brilio.net - Pengucapan sumpah jabatan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 sempat diulang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memimpin sumpah jabatan mengulangnya karena ada ketidakselarasan antara Anies-Sandi saat sampai pada "Undang-undang Dasar Negara". Ada yang yang lengkap memakai dasardan yang langsung mengucap negara.
BACA JUGA :
7 Momen persiapan Anies-Sandi jelang dilantik, mesra cium tangan istri
Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan keduanya di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (16/10). Anies dan Sandi dilantik berdasarkan Keppres Nomor 86/2017.
"Sebelum saudara mengucapkan sumpah, terlebih dahulu saya akan bertanya apakah saudara beragama Islam? Bersediakah saudara mengucapkan sumpah menurut agama Islam?" tutur Jokowi sebelum mengambil sumpah jabatan Anies dan Sandi.
Berikut isi sumpah jabatan Anies dan Sandi di hadapan Jokowi:
BACA JUGA :
Tak hadiri pelantikan Anies-Sandi, Djarot liburan ke Labuan Bajo
Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa.