Brilio.net - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, pada Selasa (18/6). Agenda sidang kedua ini mendengarkan tanggapan tim kuasa hukum TKN Jokowi-Ma'ruf atas gugatan kubu Prabowo-Sandi.
Namun ada yang menarik dalam sidang kedua kali ini, di mana Ketua Tim Kuasa Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra mengutip sejumlah ayat-ayat Alquran. Di awal pemaparannya, Yusril mengutip terjemahan Surah Annisa ayat 58.
"Alquran telah memberikan pedoman dan bimbingan mengenai pembentukan mahkamah untuk memutuskan berbagai perselisihan dalam kehidupan demokrasi sebuah negara modern sebagaimana tertuang dalam Surah An-Nisa ayat 58," kata Yusril, yang dikutip dari merdeka.com, Selasa (18/6).
Sementara itu, dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres, Yusril Ihza Mahendra menilai poin yang diperselisihkan dalam sengketa Pilpres 2019 bukanlah perselisihan mengenai konsepsi Ketuhanan.
"Perkara ini tidak berkaitan dengan perselisihan mengenai konsepsi ketuhanan yang menjadi doktrin teologis suatu agama, yang tidak mungkin dapat diselesaikan oleh para pemimpin dan pemeluk agama-agama yang berbeda di atas dunia ini, apapun dan bagaimana pun argumentasi teologis yang mereka kemukakan," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta dilansir dari Antara, Selasa (18/6).
Ia juga mengatakan bahwa persoalan fundamental berkaitan dengan doktrin teologis tidak mungkin dapat diselesaikan melalui perdebatan-perdebatan oleh manusia.
Menurutnya kedua ayat Alquran, yakni Surah Al Hajj ayat 69 dan Surah As-Sajdah ayat 25 yang dikutip oleh pihak Prabowo-Sandi pada awal permohonannya akan diselesaikan oleh Allah SWT di akhirat nanti.
"Kedua ayat itu tidak berkaitan dengan perselisihan yang timbul karena perhitungan akhir hasil Pilpres, yang menurut keyakinan kami sebagai pihak terkait persoalan ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya oleh para Hakim Mahkamah Konstitusi," tambah Yusril.
Yusril menyampaikan pula bahwa apa yang nanti akan diputuskan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akan sangat tergantung kepada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini. Pihak terkait berkeyakinan putusan Mahkamah tidaklah mungkin akan didasarkan kepada opini yang dibentuk melalui agitasi dan propaganda yang dikemukakan dalam media, serta pidato atau ceramah yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.
BACA JUGA :
Tim Jokowi-Ma'ruf siapkan jawaban untuk gugatan Prabowo di MK