1. Home
  2. »
  3. Serius
11 April 2019 08:43

Siap bantu, Hotman Paris sebut penganiaya Audrey bisa diadili

Bahkan juga Presiden Joko Widodo menaruh perhatian pada kasus ini. Muhammad Bimo Aprilianto

Brilio.net - Kasus perundungan terhadap Audrey belakangan ini menyita perhatian publik. Kabarnya yang tersebar di media sosial membuat gaung kasus ini viral hingga jadi perhatian nasional. Tak hanya di kalangan warganet saja. Selebritis, politisi hingga berbagai publik figur juga memberi dukungan kepada bocah asal Pontianak tersebut. Bahkan juga Presiden Joko Widodo menaruh perhatian pada kasus ini.

Nggak cuma dukungan sebatas unggahan pesan tertulis di media sosial, beberapa publik figur juga ada yang menyempatkan datang langsung menjenguk. Selain itu, pengacara kondang Hotman Paris secara blak-blakan akan memberikan bantuan pendampingan hukum kepada korban.

BACA JUGA :
4 Seleb ini video call dan menjenguk Audrey untuk beri dukungan


Meski demikian banyak yang ragu apakah 12 remaja SMA yang diduga sebagai pelaku perundungan ini bisa diadili secara hukum. Sebab mereka masih di bawah umur. Lewat unggahan YouTube terbarunya, Hotman Paris menjawab pertanyaan dan keraguan masyarakat itu.

Hotman Paris menuturkan kalau peradilan untuk anak di bawah umur sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Menurutnya jika pelaku terbukti melakukan kekerasan kepada korban, apalagi jika sampai kekerasan seksual, ini sudah masuk tindak pidana berat.

"Karena dugaan tindak pidana yang dituduhkan itu tekait dengan penganiayaan berat, maka bukan tindak pidana pelanggaran," ujar Hotman dalam videonya seperti dikutip brilio.net, Kamis (11/4).

Untuk itu, seperti yang sudah diatur UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 pasal 80 pelaku bisa dijerat dengan hukuman lima tahun penjara. Sementara status pelaku yang disebut masih di bawah umur sudah tidak berlaku lagi.

Sebab diatur dalam UU Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 menyebutkan, anak dengan usia 12 sampai sebelum 18 tahun bisa ditahan dan diadili. "Anak usia 12 sampai sebelum 18 tahun itulah yang dikategorikan anak yang bisa diadili. Jadi bisa diadili dan juga bisa ditahan. Itulah aspek hukumnya dari kasus Audrey," tegas pengacara kondang ini.

foto: istimewa

Tapi Hotman kembali menegaskan hukum itu berlaku jika pelaku benar terbukti melakukan kekerasan berat seperti penganiayaan dan kekerasan seksual. Untuk itu, ia berharap kasus ini segera diungkap kebenarannya mulai dari pengakuan pelaku dan hasil visum Audrey.

Hotman Paris juga menyatakan kalau ia siap membantu keluarga korban dari aspek apapun. Sebab kasus ini skalanya sudah nasional. Bahkan ia mengungkapkan kalau kabar kasus ini sudah terdengar sampai mancanegara.

Ini penjelasan lengkap Hotman Paris soal pelaku kasus perundungan yang masih di bawah umur tetap bisa ditahan dan diadili:

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags