1. Home
  2. »
  3. Serius
31 Juli 2017 20:04

Silang pendapat kasus beras Maknyuss, ini faktanya

Polisi masih terus menyelidiki kasus tersebut. Kurnia Putri Utomo

Brilio.net - Akhir-akhir ini, masyarakat dirisaukan dengan simpang siur informasi mengenai beras Maknyuss yang diduga merupakan beras oplosan. Keresahan ini diawali dari penggrebekan pabrik beras milik PT Indo Beras Unggul (IBU), anak PT Tiga Pilar Sejahtera (TPS), oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Kejadian ini memulai polemik adu pendapat antar berbagai pihak.

Kasus itu pun terus menjadi polemik di masyarakat. Bahkan diseret-seret ke dunia politik. Bagaimana sih sebenarnya informasi yang benar? Brilio.net berusaha menunjukkan fakta-fakta sesuai kronologinya yang diolah dari berbagai sumber.

BACA JUGA :
Kenapa orang ketagihan nonton sinetron sampai ribuan episode?




1. Penggrebekan


Pada 20 Juli 2017 dilakukan penggrebekan di pabrik PT Indo Beras Unggul (IBU) yang berlokasi di Jalan Rengas kilometer 60 Karangsambung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat, menyita sebanyak 162 ton beras . Penggrebekan itu dilakukan oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.



2. Temuan fakta dan pemeriksaan.

Pada 21 juli 2017, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memperoleh fakta bahwa Beras PT Indo Beras Unggul (IBU) diduga campuran antara beras kualitas premium dan kualitas rendah. PT Indo Beras Unggul (IBU) membeli gabah dari petani dengan harga lebih mahal dibandingkan harga yang ditetapkan pemerintah. Bareskrim juga menyidik 17 saksi yang terdiri dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, pedagang beras, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

Di hari yang sama Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkapkan analisisnya. "Setelah kami melihat tadi data-data dari sektor pertanian, jenis beras ini adalah beras IR64 subisidi pemerintah, yang kemudian dipoles menjadi beras premium," jelas Amran.


3. Kapolri Gelar Jumpa Pers

Pada 25 Juli 2017 Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengadakan jumpa pers. Dalam jumpa pers tersebut Kapolri menyatakan ada dua dugaan pelanggaran hukum PT Tiga Pilar Sejahtera yakni dugaan nilai barang yang tidak sesuai dengan label dalam undang-undang perlindungan konsumen dan dugaan kecurangan dalam perang usaha.

BACA JUGA :
Nyawa melayang sia-sia karena sepak bola, kapan bisa belajar sportif?

4. PT Tiga Pilar Sejahtera Gelar Jumpa Pers

Pada 25 Juli 2017, PT Tiga Pilar Sejahtera juga mengadakan jumpa pers dan menyatakan bahwa benar meraka membeli beras dengan jenis IR 64. Namun pihaknya menyatakan bahwa proses pembelian beras dari petani sudah sesuai dengan mekanisme pasar.

Pada hari sama, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga menggelar focus group discussion (FGD) tertutup. FGD tersebut dihadiri oleh jajaran polisi dan pengusaha beras.

5. Penjelasan dari Menteri Pertanian

Pada 25 Juli 2017, Mentan Amran Sulaiman memberi penjelasan mengenai beberapa poin permasalahan, antara lain; mengenai subsidi beras, harga jual dan beli gabah dari petani, harga beras di pasaran, dan pengaruh masalah beras ini pada hitungan ekonomi nasional.

"Terkait dengan kasus PT Indo Beras Unggul (IBU) saat ini sedang dalam proses penyidikan aparat hukum, marilah kita menghormati proses hukum tersebut. Kita berharap penanganan permasalahan ini berdampak positif menciptakan ekonomi yang berkeadilan, meningkatkan kesejahteraan petani, tidak merugikan konsumen dan kondusif bagi kestabilan ekonomi nasional," jelas Amran.

5. Masalah di Label Gizi

Pada 27 Juli 2017, Kepala Badan Resese Kriminal Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto menyatakan beras Maknyuss hanya bermasalah dengan label gizi pada kemasannya.

Kasus ini akan terus dipantau perkembangannya hingga benar-benar menemui titik kejelasan dan tidak ada kesalahpahaman.

Hingga saat ini, kasus beras Maknyuss masih terus didalami pihak kepolisian.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags