Brilio.net - Beberapa situs website nonton film gratis seperti IndoXXI kini sedang menjadi sorotan pemerintah. Seperti diketahui, IndoXXI merupakan situs website nonton film bajakan yang cukup besar di Indonesia. Ada banyak film yang bisa disaksikan di sini, mulai dari film Indonesia, film Hollywood, film Asia, bahkan sampai anime.
Diketahui ada 63 persen pengguna internet Indonesia mengakses web streaming bajakan dan torrent tersebut. Adapun alasan di balik tindakan itu adalah untuk mendapatkan berbagai macam konten premium tanpa harus membayar biaya berlangganan. Untuk diketahui, laporan ini dirangkum oleh tim Coalition Against Piracy (CAP) dari Asia Video Industry Association (AVIA).
Melihat hal ini anggota Video Coalition of Indonesia (VCI) juga telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal itu ditegaskan pula Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan.
"Selama ini kami bekerjasama dengan asosiasi. Kami sudah memblokir lebih dari 1.000 website," kata Samuel seperti dikutip brilio.net dari Liputan6, Senin (23/12).
Samuel mengatakan, selain melakukan pemblokiran pihaknya juga akan mencari cara yang lebih efektif. Pasalnya situs streaming semacam ini kerap hadir lagi dengan alamat lain, meski sudah diblokir.
"Kami akan mencari cara yang lebih efektif. Bisa juga melibatkan aparat penegak hukum," tuturnya lebih lanjut. Kemenkominfo sendiri saat ini sudah melakukan tindakan tegas dengan mengidentifikasi dan memblokir domain yang terkait situs termasuk aplikasi pembajakan.
Laporan yang dirangkum tim Coalition Against Piracy (CAP) dari Asia Video Industry Association (AVIA) ini, dijelaskan pula tentang perangkat yang digunakan untuk streaming konten bajakan tersebut.
Berdasar keterangan resmi yang diperoleh brilio.net dari liputan6.com, sebanyak 29 persen pengguna menggunakan TV box untuk streaming konten TV dan video bajakan.
Lebih dikenal dengan sebutan perangkat streaming ilegal (Illicit Streaming Devices, ISD), TV boks ini sudah pre-loaded dengan aplikasi ilegal yang memungkinkan pengguna mengakses ratusan saluran TV dan konten video-on-demand (VOD) secara gratis.
Aplikasi ini juga cukup populer di kalangan anak muda, di mana sekitar 44 persen dari mereka (18-24 tahun) mengaku menggunakan layanan ilegal ini.
Dari 63 persen pengguna internet yang mengakses situs streaming bajakan dan torrent, 62 persen memilih untuk tidak lagi memperpanjang langganan mereka di layanan TV berbayar yang legal.