1. Home
  2. ยป
  3. Serius
31 Desember 2024 11:10

Soroti vonis ringan Harvey Moeis, Prabowo minta jaksa banding jadi 50 tahun penjara

Kejagung merespons permintaan Prabowo untuk banding vonis Harvey Moeis. Editor
foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini memberikan tanggapan terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar Jaksa mengajukan banding atas vonis ringan terhadap terpidana kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah 6,5 tahun penjara, yang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa yang mencapai 12 tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pihaknya sedang berupaya untuk mengajukan bandingke Pengadilan Tinggi Jakarta. Dia menegaskan bahwa setiap tuntutan yang diajukan oleh jaksa selalu berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :
Momen Erdogan walk out saat Prabowo pidato di KTT D-8 tuai spekulasi, ini klarifikasi Mayor Teddy


"Pengajuan tuntutan terhadap para pelaku tindak pidana, termasuk korupsi, didasarkan pada peraturan yang ada. Kami sangat responsif terhadap keadilan masyarakat, itulah sebabnya kami mengambil langkah hukum ini," ungkap Harli dalam pesan singkatnya pada Senin (30/12/2024).

Kejagung juga menanggapi vonis Harvey yang dianggap terlalu ringan, mengingat bahwa suami aktris Sandra Dewi ini telah terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. "Kami sudah mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini," tegas Kapuspenkum Kejagung.

Dalam pidatonya di acara Musrenbang Nasional 2024, Prabowo menyoroti masalah vonis ringan terhadap koruptor. Dia meminta para hakim untuk tidak memberikan vonis yang terlalu ringan bagi mereka yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

BACA JUGA :
Presiden Prabowo berencana bangun kampung Indonesia di Arab Saudi untuk jemaah haji dan umrah

"Saya mohon, jika sudah jelas melanggar dan mengakibatkan kerugian besar, jangan terlalu ringan dalam memberikan vonis," ujarnya.

Prabowo juga mengekspresikan keprihatinannya tentang kenyataan bahwa banyak napi koruptor yang tetap hidup nyaman di penjara dengan berbagai fasilitas. "Rakyat sudah paham, mereka tahu bahwa rampok triliunan hanya dihukum sekian tahun, dan di penjara bisa menikmati fasilitas seperti AC dan TV," sindirnya.

Dia pun bertanya kepada Menteri Pemasyarakatan dan Jaksa Agung mengenai langkah banding atas vonis Harvey Moeis, berharap agar vonis tersebut bisa ditingkatkan menjadi 50 tahun penjara. "Tolong, apakah kita akan naik banding? Saya harap vonisnya bisa 50 tahun," pungkasnya.

Source: liputan6.com / Nafiysul Qodar
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan bantuan Artificial Intelligence dengan pemeriksaan dan kurasi oleh Editorial.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags