Brilio.net - Penetapan status tersangka Pegi Setiawan, yang sebelumnya disebut terlibat pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, Jawa Barat, dibatalkan. Putusan sidang praperadilan pada Senin (8/7) menyatakan, Pegi bebas karena penetapan tersangka pria berusia 27 tahun ini tidak sesuai prosedur hukum.
Putusan sidang praperadilan itu disampaikan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pukul 09.00 WIB. Hakim juga memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
BACA JUGA :
Pegi Setiawan bebas, hakim nyatakan status tersangka kasus Vina Cirebon tidak sah
Penangkapan Pegi sejak awal memang sudah dianggap janggal oleh masyarakat. Bahkan sejumlah alat bukti tidak bisa menunjukkan bahwa Pegi telah melakukan pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Eky.
Berikut perjalanan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina Cirebon hingga bebas yang dirangkum brilio.net dari berbagai sumber, Senin (8/7).
1. Awal mula tertangkapnya Pegi.
Pegi Setiawan ditangkap setelah menjadi buron selama 8 tahun atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Proses penangkapan itu terjadi di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 21 Mei 2024. Saat itu diketahui dirinya baru pulang dari tempat kerjanya sebagai buruh bangunan, pada Selasa sekitar pukul 18.23 WIB.
BACA JUGA :
Kuasa Hukum Pegi Setiawan sebut Polda Jabar tidak profesional karena tak hadir di sidang praperadilan
2. Sempat didatangi polisi pada 2016.
foto: Liputan6.com
Pegi Setiawan yang menjadi terduga otak pembunuhan Vina Cirebon ternyata sempat didatangi polisi pada tahun 2016. Saat itu, anggota polisi datang meminta keterangan Pegi. Namun, Pegi tidak berada di rumah. Diketahui, Pegi memang jarang berada di Cirebon karena kerap pergi ke Bandung untuk menjadi kuli bangunan.
Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Pegi. Selain berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung, tersangka juga sudah berganti nama menjadi Robi.
"Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku bernama Robi," kata Kombes Pol Julest Abraham Abas, dikutip dari liputan6.com.
3. Pegi Setiawan bantah terlibat pembunuhan.
foto: Liputan6.com
Polisi menggelar konferensi pers di Polda Jabar, Bandung. Saat itu, Pegi turut dihadirkan di hadapan awal media.
Usai polisi menyampaikan keterangan, Pegi sempat berbicara dan menyatakan bantahan telah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Pegi bahkan menyatakan dirinya siap mati karena dia bukan pelaku.
"Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu. Saya rela mati," kata Pegi di Polda Jabar.
4. Pegi Setiawan ajukan gugatan praperadilan.
Pada 1 Juni, Insank Nasruddin selaku tim kuasa hukum Pegi Setiawan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung, untuk mengajukan sidang praperadilan. Gugatan praperadilan diajukan, karena kuasa hukum meyakini kliennya itu bukan Pegi yang membunuh Vina dan Eky. Insank yakin polisi telah salah menangkap orang.
Insank mengeklaim memiliki saksi yang bisa membuktikan kliennya bukan pelaku pembunuhan itu. Selain itu Pegi yang ditangkap polisi juga memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan yang ada di Daftar Pencarian Orang (DPO).
5. Sidang perdana praperadilan ditunda.
foto: YouTube/Liputan6
Pada 24 Juni, sidang perdana praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Sidang ini cukup menarik perhatian masyarakat. Bahkan spanduk dukungan terhadap Pegi juga banyak dipasang di lingkungan pengadilan.
Namun, dalam sidang perdana tersebut, Polda Jabar mangkir atau tak menghadiri praperadilan. Sidang pun ditunda sampai tanggal 1 Juli. Ditundanya sidang tersebut membuat keluarga Pegi Kecewa. Namun tim kuasa hukum Pegi optimis majelis hakim akan mengabulkan gugatan mereka.
6. Pegi Setiawan terancam hukuman mati.
Pegi yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, pun dijerat pidana maksimal hukuman mati. Penerapan hukuman mati karena dilatarbelakangi dugaan polisi yang menyebut jika Pegi merupakan otak dari pembunuhan ini.
Polisi menerapkan pasal berlapis kepada Pegi. Di antaranya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
7. Jaksa kembalikan berkas perkara ke Polda Jabar.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas perkara tahap I tersangka pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Pengembalian terjadi karena berkas tersebut dianggap belum lengkap secara formil dan materil setelah diteliti oleh jaksa peneliti.
8. Pegi Setiawan dinyatakan bebas.
foto: YouTube/Liputan6
Setelah melalui rangkaian agenda persidangan praperadilan, hakim tunggal Eman Sulaeman, akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Dengan demikian, Eman menyatakan penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah secara hukum.
Eman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar. Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka, yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Kini, Pegi Setiawan resmi bebas dari tahanan Polda Jabar. Setelah bebas, dia akan segera kembali ke keluarganya di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.