Brilio.net - Masyarakat tentu menantikan foto resmi Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden. Foto dalam pigura ini nantinya bakal wajib di berbagai lembaga-lembaga, termasuk sektor pendidikan, bersama dengan lambang Burung Garuda. Ketiga elemen tersebut merupakan lambang resmi negara Republik Indonesia.
Jelang pelantikan yang akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2019, Kementerian Sekretariat Negara merilis foto resmi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang akan dipakai di kantor-kantor pemerintahan dan berbagai lembaga negara. File foto itu dapat diunduh di situs Setneg.
BACA JUGA :
Sandiaga Uno kembali ke Gerindra, unggahan videonya jadi sorotan
Dilansir brilio.net dari merdeka.com, Kamis (17/10), melalui surat edaran yang ditandatangani Mensesneg Pratikno, surat itu ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, para menteri Kabinet Kerja, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Masih lanjutan dari surat edaran tersebut, surat itu juga ditujukan untuk para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Lembaga Non Struktural, para Gubernur Provinsi di Seluruh Indonesia, para Bupati dan Wali kota di seluruh Indonesia, dan para Kepala Perwakilan RI di luar negeri melalui Menteri Luar Negeri.
BACA JUGA :
Jelang dilantik jadi Wakil Presiden, begini persiapan Ma'ruf Amin
foto: setneg.go.id
"Dengan hormat, sehubungan dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019 s.d. 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2019, kami sampaikan bahwa Kementerian Sekretariat Negara telah menerbitkan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden Rl periode 2019 s.d. 2024," tulis surat yang ditandatangani Mensesneg Pratikno pada 15 Oktober lalu.
"Berkenaan dengan hal tersebut, Bapak dan Ibu dapat mengunduh foto resmi dimaksud melalui website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id). Penggunaan foto resmi dimaksud agar dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Pratikno.