Brilio.net - Sultan Brunei Darussalam, Baginda Sultan H Hassanal Bolkiah, melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Surat Laporan Polisi dengan nomor : LP/389/I/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan atas nama Pengiran Zairi bin Pengiran Haji Metali, selaku pihak kepolisian Brunei Darussalam. Surat tersebut dikeluarkan pada Minggu (21/1).
Perwakilan Kepolisian Brunei Darussalam melaporkan ujaran kebencian kepada Polda Metro Jaya. Berdasarkan keterangan, pelapor saat itu sedang berada di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan. Saat di sana, pelapor melihat akun Instagram dengan nama @anti_hassanal.
BACA JUGA :
Ahmad Dhani resmi jadi tersangka ujaran kebencian
Diduga unggahan akun tersebut mencemarkan nama baik Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah. Foto-foto yang diunggah disertai dengan kata kasar yang menimbulkan kebencian bagi orang lain terhadap Sultan Bolkiah. Sedangkan dilihat dari nama akunnya, tergambarkan bahwa pemilik akun ini tidak menyukai sosok dari Sultan Hassanal Bolkiah.