Brilio.net - Putri Candrawathi tersangka kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat resmi ditahan Bareskrim usai dinyatakan sehat. Istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tersebut tampak telah mengenakan baju tahanan. Didampingi kuasa hukumnya, Febri Diansyah, Putri Candrawathi digiring menuju rumah tahanan.
Usai resmi menjadi tahanan, Putri Candrawathi sempat menyampaikan keikhlasannya menjalani proses hukum kepada awak media. Tangisnya pecah saat menitipkan pesan untuk sang anak. Putri titip pesan untuk menjaga anak-anak mereka.
BACA JUGA :
Kondisinya dinyatakan baik, Putri Candrawathi resmi ditahan
"Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar saya tabah melalui semua ini. Dan saya mohon izin, titip anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing," ungkap Putri tak kuasa menahan tangisnya.
foto: YouTube/Polri TV Radio
BACA JUGA :
Alasan Rasamala Aritonang, eks pegawai KPK jadi pengacara Ferdy Sambo
Putri Candrawathi juga menitipkan pesan haru untuk sang anak yang harus ditinggalkannya karena menjalani masa tahanan.
"Dan untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik, dan gapai cita-citamu, dan selalu berbuat yang terbaik," Putri Candrawathi mengakhiri kalimatnya.
Melansir liputan6.com, Febri Diansyah kuasa hukum Putri Candrawathi mengatakan anak kliennya tersebut kini diasuh oleh neneknya serta pengasuh.
foto: YouTube/Polri TV Radio
Sebelumnya, Polri resmi melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Penahanan ini dilakukan di Rutan Mabes Polri pada Jumat (30/9). Putri Candrawathi terlihat keluar dari Gedung Bareskrim dengan mengenakan baju tahanan sekitar pukul 17.20 WIB.
Usai memberikan keterangan kepada awak media, Putri Candrawathi langsung menuju mobil yang sudah menunggunya. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J pada 19 Agustus 2022. Namun, karena alasan kesehatan Putri Candrawathi pun urung ditahan.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologi, akhirnya Putri Candrawathi dinyatakan sehat dan siap untuk ditahan di rumah tahanan Polri.