1. Home
  2. »
  3. Serius
24 Juli 2020 03:03

Tata cara adzan untuk jenazah lengkap dengan hukumnya

Namun mengadzani jenazah masih menjadi perdebatan antar ulama Shofia Nida
foto: freepik.com

Brilio.net - Adzan merupakan seruan untuk seluruh umat Islam sebagai tanda masuknya waktu sholat fardhu seperti shubuh, dzuhur, ashar, maghrib, dan isya. Ketika sudah mendengar suara adzan, hendaknya setiap muslim segera bergegas mengambil air wudhu dan bersiap sholat berjamaah maupun sendirian.

Pada dasarnya adzan memang disyariatkan untuk memberitahu masuknya waktu sholat, akan tetapi ada sebagian golongan muslim yang menggunakan adzan selain sebagai tanda masuk waktu sholat, misalnya untuk mengadzani jenazah.

Dalam Islam, pengurusan jenazah adalah hal yang wajib dilakukan dengan baik dan sesuai dengan syariat Islam. Layaknya menghormati manusia selagi masih hidup, mengurus jenazah juga harus dilakukan dengan adab-adab menghargai jenazah. Saat mayat akan dikebumikan, banyak masyarakat menganggap mengadzani jenazah adalah sunnah.

Dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Jumat (24/7), mengadzani jenazah memang masih menjadi perdebatan antar ulama. Ulama yang banyak membahas hal itu adalah ulama Syafiiyah. Mereka berkata, adzan disunnahkan untuk dikumandangkan pada telinga bayi yang baru lahir, pada telinga orang kesusahan agar kesusahannya hilang, di belakang orang yang bepergian, ketika terjadi kebakaran, ketika serdadu berdesak-desakan, ketika ada gangguan jin, ketika tersesat dalam perjalanan, pada orang yang kesurupan, ketika marah, pada orang atau hewan yang jelek perangainya, dan ketika menurunkan jenazah ke dalam kubur, karena disamakan dengan pertama kalinya keluar ke alam dunia.

Berikut penjelasan lengkapnya:

Hukum mengumandangkan adzan kepada jenazah.

Jenazah yang hendak dikuburkan sesungguhnya tidaklah ada kesunnahan baginya, kecuali ada fadhilah yang menyatakan bahwa mayat yang dikubur bersamaan dengan suara adzan akan mendapatkan keringanan siksa (sebagaimana termaktub dalam Hasyiyah Ibrahim al-Bajuri).

BACA JUGA :
Amalan sunnah yang dianjurkan saat Idul Adha beserta keutamaannya



Mengenai hal ini, Ibnu Hajar Al Haitsaimi Rahimahullah pernah ditanya pertanyaan senada. Beliau menjawab:

"Perbuatan tersebut tidak ada tuntunan dalam syariat. Siapa yang menyangkanya sebagai sunnah yang dilakukan ketika turun ke liang kubur, karena meng-qiyaskan dengan anjuran mengadzani bayi yang baru lahir, sebagai bentuk penyamaan antara akhir kehidupan dengan awal kehidupan, maka dia telah keliru. Dimana sisi kesamaannya sehingga bisa dikaitkan?! Semata – mata ini dilakukan di awal, kemudian yang ini dilakukan di akhir, tidak bisa kemudian dianalogikan seperti itu.” (Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubro 3/24)

Tidak ada Rasul mencontohkan untuk mengadzankan jenazah saat menguburkannya sehingga amalan tersebut termasuk bid’ah. Sahabat Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu menceritakan:

"Kebiasaan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ketika usai menguburkan jenazah, beliau berdiri di dekat kuburnya kemudian bersabda, “Mohonkanlah ampunan untuk saudara kalian dan doakan supaya dia diberikan keteguhan. Karena sekarang ini dia sedang ditanya." (HR Abu Dawud)

Yang disunnahkan bukan mengadzani jenazah saat akan dikebumikan, namun adzan dan iqomah dalam perjalanan menuju makam. Syekh Ibrahim al-Baijuri dalam Hasyiyah al-Baijuri menjelaskan:

"Disunnahkan azan dan iqamah saat melakukan perjalanan dan tidak disunnahkan azan ketika menguburkan mayat. Pendapat ini berbeda dengan ulama yang mensunnahkan azan karena menyamakan hukumnya dengan mengazankan anak yang baru lahir. Ibnu Hajar berkata, saya menolaknya dalam Syarah al-‘Ubab, akan tetapi jika penguburan mayat disertai azan, maka mayat diringankan dalam menjawab pertanyaan di dalam kubur"

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags