Brilio.net - Sholat Jumat merupakan ibadah yang diwajibkan pada laki-laki baligh yang menganut agama Islam, sebagaimana disebutkan dalam surat Al Jumu'ah ayat 9 yang artinya :"Hai orang-orang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli."
Namun setelah maraknya Covid-19 atau virus Corona, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa untuk meniadakan sholat Jumat pada setiap wilayah yang pandemik virus Corona, yang tertera dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
BACA JUGA :
Tata cara sholat bagi orang sakit, beserta doa minta kesembuhan
Hal ini dinilai sebagai tindakan preventif untuk mencegah penularan virus Corona agar tak semakin meluas. MUI juga mengimbau untuk mengganti sholat Jumat dengan melaksanakan sholat Dzuhur di rumah, khususnya bagi daerah yang masuk dalam zona merah.
Dihimpun brilio.net dari berbagai sumber pada Senin (30/3), berikut tata cara mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur di rumah beserta hukumnya.
Hukum mengganti sholat Jumat.
BACA JUGA :
Video polisi imami salat para tahanan di balik jeruji ini bikin haru
foto: Instagram/@muipusat51
Wabah penyakit sebelumnya juga pernah terjadi pada masa Rasulullah dan sahabat. Ketika itu, ada wabah kusta yang penyebarannya relatif cepat dan menyebabkan kematian. Dalam suatu hadits, Rasulullah bersabda : "Apabila kamu mendengar wabah terjangkit di suatu negeri, maka janganlah kamu datangi negeri itu. Dan apabila wabah itu berjangkit di negeri tempat kamu berada, janganlah kamu keluar dari negeri itu karena hendak melarikan diri darinya." (HR.Muslim)
Dalam riwayat lain, Rasulullah juga memperingatkan pada umatnya untuk menjaga jarak dan tidak melihat orang yang kala itu terjangkit kusta, sebagaimana dalam hadits yang artinya : "Janganlah kamu terus melihat orang yang mengidap penyakit kusta."
Ada pula hadits yang menyatakan agar tidak mencampur orang sakit dan orang sehat, sebagaimana sabda Rasulullah: "Janganlah kalian mencampurkan antara yang sakit dengan yang sehat." (HR.Bukhari)
Ketiga hadits tersebut dinilai sesuai dengan konsep lockdown yang mulai diberlakukan di berbagai negara di dunia.
Sedangkan untuk persoalan mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur dijelaskan dalam hadits yang artinya: "Maka barangsiapa tertinggal dua rakaat(Jumat), maka ia harus menggantikannya dengan melakukan empat rakaat".
Hadits tersebut menjelaskan tentang orang yang ketinggalan sholat Jumat lalu harus mengganti dengan sholat Dzuhur sebanyak empat rakaat. Namun rukhsah atau keringanan ini diperbolehkan apabila ada udzur yang dibenarkan dalam Islam.
Lalu terkait sholat di rumah dijelaskan dalam hadits dari Abdullah Ibnu Abbas, ia mengatakan pada muazinnya saat hujan deras: "Jika kamu sudah mengumandangkan 'asyhadu an la ilaha illallah, asyhadu anna muhammadan rasuulullaah' maka jangan ucapkan 'hayya alas salah' (kemarilah untuk sholat), namun ucapkan 'sallu fi buyutikum' (sholatlah kalian di rumah masing-masing).
Lalu ia melanjutkan: Apa kalian merasa aneh dengan ini? Sesungguhnya hal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (yaitu Rasulullah). Sesungguhnya sholat Jumat itu adalah hal yang wajib, namun aku tidak suka memberatkan pada kalian berjalan di jalan yang becek dan licin."