Bagi seorang Muslim, menjalankan sholat adalah ibadah wajib yang harus dijalankan lima kali dalam satu hari. Sholat wajib dikerjakan setiap muslim yang sudah aqil baligh dalam berbagai kondisi. Dalam keadaan sehat maupun sakit, luang ataupun dalam kesibukan, sholat harus tetap dikerjakan.
Lebih dari sekadar ibadah wajib, sholat juga merupakan sarana seorang Muslim untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta, merenungkan nikmat-Nya, dan memohon petunjuk serta keberkahan-Nya dalam setiap aspek kehidupan. Dalam doa yang terkandung dalam sholat, seorang Muslim dapat mengekspresikan keinginan, kebutuhan, dan rasa syukur, menciptakan hubungan spiritual yang erat antara hamba dan Tuhan.
BACA JUGA :
Tata cara sholat tahajud beserta niat dan waktu mustajabnya
Dalam keadaan mudik di perjalanan misalnya, seorang Muslim tetap diwajibkan melaksanakan sholat. Meski begitu, hukum fiqih sudah mengaturnya agar seorang yang dalam perjalanan tetap bisa melaksanakan sholat dengan efektif. Tata cara sholat ini disebut sholat jamak dan qashar.
Tata cara sholat jamak qashar memberikan kelonggaran dalam pelaksanaan ibadah sholat bagi seorang Muslim yang sedang dalam perjalanan atau musafir. Ketika kondisi-kondisi tertentu mempersulit pelaksanaan sholat secara normal, kemampuan untuk menggabungkan dua sholat dan mempersingkatnya menjadi satu kesatuan menjadi solusi yang diberikan Islam.
Hal ini memberikan keringanan kepada umat Muslim dan menunjukkan kebijaksanaan agama dalam memahami realitas kehidupan sehari-hari, memungkinkan mereka untuk tetap menjalankan ibadah meski dalam situasi yang tidak biasa. Berikut doa atau niat dan tata cara sholat jamak dan qashar, dari pengertian, waktu, sampai makna keutamaannya, dirangkum brilio.net pada Senin (4/12).
BACA JUGA :
Ada yang aneh dengan cara salat orang-orang ini, apa ya?
Pengertian sholat jamak
foto: freepik.com
Menurut kitab Fiqih berjudul Safinatun Najah yang ditulis Salim Ibn Sumair Al Hadrami, sholat jamak adalah sholat yang menggabungkan dua sholat fardhu dalam satu waktu. Misalnya seperti sholat Zhuhur dan Ashar di waktu Zhuhur, shalat Zhuhur dan Ashar di waktu Ashar atau Maghrib, atau sholat Maghrib dan Isya di waktu Maghrib. Sholat jamak dimaksudkan untuk memberi keringanan bagi umat Islam yang mengalami kesulitan atau uzur untuk melaksanakan sholat pada waktunya.
Shalat jamak sendiri terbagi ke dalam dua jenis yakni jamak taqdim, dan jamak taqhir. Kitab Safinatun Najah juga menjelaskan bahwa pengertian sholat jamak takdim adalah mengerjakan sholat Ashar di waktu Zhuhur dan sholat Isya di waktu Magrib (didahulukan), baik diqashar atau sempurna sholatnya.
Sementara, sholat jamak takhir adalah mengerjakan sholat Zhuhur dan Ashar di waktu Ashar, atau sholat Maghrib dan Isya di waktu Isya, dengan syarat sholat pertama belum dikerjakan. Sholat jamak takdim lebih utama daripada sholat jamak takhir, kecuali jika ada uzur yang lebih kuat.
Jika musafir melakukan jamak sholat dengan jamak taqdim, maka ia harus mendahulukan sholat yang punya waktu terlebih dahulu. Contoh musafir akan menjamak sholat Maghrib dengan sholat 'Isya, maka Ia harus mengerjakan sholat Maghrib terlebih dahulu baru kemudian sholat 'Isya.
Jika musafir melakukan jamak sholat dengan jamak ta'khir, maka ia harus mendahulukan sholat yang punya waktu terlebih dahulu. Misal jika pada sholat 'Isya, maka musafir melakukan sholat 'Isya terlebih dahulu baru kemudian sholat Maghrib.
Hukum men-jamak sholat.
foto: freepik.com
Menurut madzhab Syafii, hukum men-jamak sholat atau menggabungkan dua sholat dalam satu waktu, memiliki ketentuan tertentu yang diatur sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Dalam madzhab Syafi'i, ada beberapa kondisi di mana seorang Muslim diperbolehkan untuk melaksanakan sholat jamak. Salah satu kondisi tersebut adalah perjalanan, baik yang melebihi 16 farsakh (sekitar 77,6-88 km) atau perjalanan yang dianggap sulit, seperti perjalanan dengan kendaraan yang memakan waktu dan tenaga.
Selain itu, dalam kondisi cuaca buruk atau hujan deras, madzhab Syafi'i memperbolehkan umat Muslim untuk menggabungkan sholat Dzuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada umat Muslim agar tidak kesulitan dalam menjalankan ibadah sholat meskipun di tengah kondisi cuaca yang tidak mendukung.