Bagi seorang Muslim, menjalankan sholat adalah ibadah wajib yang harus dijalankan lima kali dalam satu hari. Sholat wajib dikerjakan setiap muslim yang sudah aqil baligh dalam berbagai kondisi. Dalam keadaan sehat maupun sakit, luang ataupun dalam kesibukan, sholat harus tetap dikerjakan.
Lebih dari sekadar ibadah wajib, sholat juga merupakan sarana seorang Muslim untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta, merenungkan nikmat-Nya, dan memohon petunjuk serta keberkahan-Nya dalam setiap aspek kehidupan. Dalam doa yang terkandung dalam sholat, seorang Muslim dapat mengekspresikan keinginan, kebutuhan, dan rasa syukur, menciptakan hubungan spiritual yang erat antara hamba dan Tuhan.
BACA JUGA :
Tata cara sholat tahajud beserta niat dan waktu mustajabnya
Dalam keadaan mudik di perjalanan misalnya, seorang Muslim tetap diwajibkan melaksanakan sholat. Meski begitu, hukum fiqih sudah mengaturnya agar seorang yang dalam perjalanan tetap bisa melaksanakan sholat dengan efektif. Tata cara sholat ini disebut sholat jamak dan qashar.
Tata cara sholat jamak qashar memberikan kelonggaran dalam pelaksanaan ibadah sholat bagi seorang Muslim yang sedang dalam perjalanan atau musafir. Ketika kondisi-kondisi tertentu mempersulit pelaksanaan sholat secara normal, kemampuan untuk menggabungkan dua sholat dan mempersingkatnya menjadi satu kesatuan menjadi solusi yang diberikan Islam.
Hal ini memberikan keringanan kepada umat Muslim dan menunjukkan kebijaksanaan agama dalam memahami realitas kehidupan sehari-hari, memungkinkan mereka untuk tetap menjalankan ibadah meski dalam situasi yang tidak biasa. Berikut doa atau niat dan tata cara sholat jamak dan qashar, dari pengertian, waktu, sampai makna keutamaannya, dirangkum brilio.net pada Senin (4/12).
BACA JUGA :
Ada yang aneh dengan cara salat orang-orang ini, apa ya?
Pengertian sholat jamak
foto: freepik.com
Menurut kitab Fiqih berjudul Safinatun Najah yang ditulis Salim Ibn Sumair Al Hadrami, sholat jamak adalah sholat yang menggabungkan dua sholat fardhu dalam satu waktu. Misalnya seperti sholat Zhuhur dan Ashar di waktu Zhuhur, shalat Zhuhur dan Ashar di waktu Ashar atau Maghrib, atau sholat Maghrib dan Isya di waktu Maghrib. Sholat jamak dimaksudkan untuk memberi keringanan bagi umat Islam yang mengalami kesulitan atau uzur untuk melaksanakan sholat pada waktunya.
Shalat jamak sendiri terbagi ke dalam dua jenis yakni jamak taqdim, dan jamak taqhir. Kitab Safinatun Najah juga menjelaskan bahwa pengertian sholat jamak takdim adalah mengerjakan sholat Ashar di waktu Zhuhur dan sholat Isya di waktu Magrib (didahulukan), baik diqashar atau sempurna sholatnya.
Sementara, sholat jamak takhir adalah mengerjakan sholat Zhuhur dan Ashar di waktu Ashar, atau sholat Maghrib dan Isya di waktu Isya, dengan syarat sholat pertama belum dikerjakan. Sholat jamak takdim lebih utama daripada sholat jamak takhir, kecuali jika ada uzur yang lebih kuat.
Jika musafir melakukan jamak sholat dengan jamak taqdim, maka ia harus mendahulukan sholat yang punya waktu terlebih dahulu. Contoh musafir akan menjamak sholat Maghrib dengan sholat 'Isya, maka Ia harus mengerjakan sholat Maghrib terlebih dahulu baru kemudian sholat 'Isya.
Jika musafir melakukan jamak sholat dengan jamak ta'khir, maka ia harus mendahulukan sholat yang punya waktu terlebih dahulu. Misal jika pada sholat 'Isya, maka musafir melakukan sholat 'Isya terlebih dahulu baru kemudian sholat Maghrib.
Hukum men-jamak sholat.
foto: freepik.com
Menurut madzhab Syafii, hukum men-jamak sholat atau menggabungkan dua sholat dalam satu waktu, memiliki ketentuan tertentu yang diatur sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Dalam madzhab Syafi'i, ada beberapa kondisi di mana seorang Muslim diperbolehkan untuk melaksanakan sholat jamak. Salah satu kondisi tersebut adalah perjalanan, baik yang melebihi 16 farsakh (sekitar 77,6-88 km) atau perjalanan yang dianggap sulit, seperti perjalanan dengan kendaraan yang memakan waktu dan tenaga.
Selain itu, dalam kondisi cuaca buruk atau hujan deras, madzhab Syafi'i memperbolehkan umat Muslim untuk menggabungkan sholat Dzuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada umat Muslim agar tidak kesulitan dalam menjalankan ibadah sholat meskipun di tengah kondisi cuaca yang tidak mendukung.
Syarat sholat jamak taqdim.
1. Niat jamak diletakkan pada waktu sholat yang pertama.
Sholat jamak taqdim yaitu pada sholat:
- Sholat Dzuhur dan Ashar dikerjakan dalam waktu Dzuhur
- Sholat Maghrib dan 'Isya dikerjakan dalam waktu Maghrib
2. Muwalah atau bersegera.
Maksudnya, di antara kedua sholat yang digabungkan tidak ada selang waktu yang dianggap lama. Apabila dalam jamak terdapat pemisah atau renggang waktu yang lama seperti melakukan sholat sunnah, maka shalat jamak dianggap tidak sah.
3. Masih berstatus musafir atau masih dalam perjalanan dan belum sampai tujuan.
Misal ketika sedang takbiratul ihram sampai sholat yang kedua masih dalam waktu syarat sahnya orang menjamak.
Niat sholat jamak taqdim.
1. Niat sholat Dzuhur jamak taqdim dengan sholat Ashar:
"Ushollii fardhol dhuhri arba'a roka'aatin majmuu'an ma'al ashri jam'a taqdiimi lillaahi ta'aalaa."
Artinya: "Aku niat sholat fardhu Dzuhur empat rakaat digabung dengan sholat Ashar jamak taqdim karena Allah Ta'aala."
2. Niat sholat Maghrib jamak taqdim dengan sholat Isya:
"Ushollii fardhol maghribi tsalaatsa roka'aatin majmuu'an ma'al isya'i jam'a taqdiimi lillaahi ta'aalaa."
Artinya: "Aku niat sholat fardhu Maghrib tiga rakaat digabung dengan sholat Isya jamak taqdim karena Allah Taaala."
Syarat sholat jamak ta'khir.
Menurut kitab Safinatun Najah, syarat qashar ada tujuh, yaitu jarak safar (minimal) 2 marhalah (marhalatain) (sekitar 88 km), safarnya mubah, mengetahui qasharnya diperbolehkan, niat qashar saat takbiratul ihram, shalatnya jenis sholat 4 rakaat, dalam keadaan safar hingga sempurna, dan tidak menjadi makmum pada imam yang tamam (Yang sholatnya tidak sedang dijamak ataupun diqashar).
Niat sholat jamak ta'khir.
1. Niat Sholat Ashar Jamak Takhir dengan Sholat Dhuhur:
"Ushollii fardhol ashri arba'a roka'aatin majmuu'an ma'al dhuhri jam'a takhiir lillaahi ta'aalaa."
Artinya: "Aku niat sholat fardhu Ashar empat rakaat digabung dengan sholat Dzuhur jamak ta'khir karena Allah Ta'aala."
2. Niat Sholat Isya Jamak Takhir dengan sholat Maghrib:
"Ushollii fardhol isya'i arba'a roka'aatin majmuu'an ma'al maghribi jam'a takhiiri lillaahi ta'aalaa."
Artinya: "Aku niat sholat fardhu 'Isya empat rakaat digabung dengan sholat Maghrib jamak ta'khir karena Allah Ta'aala."
Pengertian sholat qashar.
foto: freepik.com
Sholat qashar adalah salah satu kemudahan yang diberikan oleh syariat Islam bagi umatnya yang sedang melakukan perjalanan jauh atau safar. Sholat qashar berarti mengerjakan sholat fardhu yang seharusnya empat rakaat menjadi dua rakaat, yaitu sholat Zhuhur, Ashar, dan Isya. Meskipun begitu, sholat qashar tidak dapat mengubah jumlah rakaat sholat Maghrib dan Subuh.
Kitab Safinatun Najah juga menjelaskan bahwa sholat qashar dapat dilakukan baik sendiri maupun berjamaah, baik di masjid maupun di tempat lain. Sholat qashar dapat digabungkan dengan sholat jamak, yaitu menggabungkan dua sholat fardhu dalam satu waktu. Ada dua macam jamak, yaitu jamak takdim dan jamak takhir.
Jamak takdim adalah mengerjakan sholat Ashar di waktu Zhuhur dan sholat Isya di waktu Magrib, baik diqashar atau sempurna sholatnya. Jamak takhir adalah mengerjakan sholat Zhuhur dan Ashar di waktu Ashar, atau sholat Maghrib dan Isya di waktu Isya, dengan syarat sholat pertama belum dikerjakan. Jamak takdim lebih utama daripada jamak takhir, kecuali jika ada uzur yang lebih kuat.
Hukum meng-qashar sholat.
Menurut madzhab Syafi'i, qashar adalah suatu bentuk keringanan yang diberikan kepada umat Muslim dalam melaksanakan sholat ketika mereka sedang dalam perjalanan atau musafir. Hukum meng-qashar sholat ini didasarkan pada nash (teks-teks), Al-Qur'an dan hadis-hadis yang memberikan kelonggaran kepada musafir untuk mempersingkat sholat. Pendapat ulama madzhab Syafi'i menyatakan bahwa ketentuan perjalanan yang memenuhi syarat-syarat tertentu dapat memberikan izin bagi seorang Muslim untuk melakukan qashar.
Jarak minimal diperbolehkan meng-qashar sholat.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat meng-qashar sholat menurut madzhab Syafi'i adalah perjalanan yang diukur dengan jarak tertentu, yaitu sejauh lebih dari 16 farsakh (sekitar 77,6-88 km). Selain itu, penting untuk diperhatikan bahwa perjalanan tersebut harus sah secara syar'i, yang berarti tidak boleh ada pelanggaran terhadap norma-norma Islam selama perjalanan.
Lama waktu qashar.
foto: freepik.com
Dalam madzhab Syafi'i, dalil hadits yang sering dijadikan rujukan untuk memahami lama waktu diperbolehkannya meng-qashar sholat adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abdullah bin Umar. Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW bersabda:
"Janganlah seseorang di antara kalian meng-qashar sholatnya karena takut mendapat hujan atau karena tanah yang buruk, melainkan jika ada penghalang (yang memungkinkan) kalian melihat langit dari baliknya, maka hendaklah kalian sholat secara normal." (Hadist Riwayat Imam Bukhari).
Hadits ini menunjukkan bahwa pemberian kelonggaran meng-qashar sholat hanya berlaku selama kondisi perjalanan yang sulit atau cuaca yang tidak mendukung, seperti hujan atau tanah yang buruk. Jika kondisi cuaca memungkinkan untuk melihat langit dengan jelas, maka seharusnya sholat dilaksanakan secara normal tanpa mempersingkatnya. Hal ini memberikan panduan praktis bagi umat Islam untuk menentukan kapan waktunya boleh meng-qashar sholat dan kapan seharusnya tidak.
Niat sholat qashar dzuhur.
- Bacaan niat sholat qashar Dzuhur:
"Usholli fardhol dhuhri rok'atainii qoshron lillaahi ta'aala."
Artinya: "Aku niat sholat fardu dzuhur 2 rakaat qashar, karena Allah Ta'aala."
- Bacaan niat sholat qashar Ashar:
"Usholli fardhol ashri rok'atainii qoshron lillaahi ta'aala."
Artinya: "Aku niat sholat fardu Ashar 2 rakaat qashar, karena Allah Ta'aala."
- Bacaan niat sholat qashar 'Isya:
"Usholli fardhol isya'i rok'atainii qoshron lillaahi ta'aala."
Artinya: "Aku niat sholat fardu Isya 2 rakaat qashar, karena Allah Ta'aala."
Sholat jamak sekaligus sholat qashar.
foto: freepik.com
Seorang Muslim diperbolehkan untuk melaksanakan sholat jamak (menggabungkan dua sholat) sekaligus sholat qashar (mempersingkat sholat) dalam beberapa situasi tertentu. Dalil utama yang menjadi landasan hukum untuk hal ini dapat ditemukan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Abbas.
Dalil tersebut menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah menggabungkan sholat Dzuhur dengan Ashar dan sholat Maghrib dengan Isya ketika beliau berada di Madinah dalam keadaan tidak dalam perjalanan atau musafir, dan tidak ada ancaman bahaya. Ketika ditanyakan mengapa beliau melakukan hal tersebut, Rasulullah menjawab, "Aku lakukan ini agar umatku tidak menganggap sholat malam (Isya) sebagai kewajiban yang berat bagi mereka."
Dari hadits ini, ulama madzhab Syafi'i mengambil kesimpulan bahwa menggabungkan sholat dan mempersingkatnya bukan hanya khusus untuk musafir atau dalam perjalanan, tetapi bisa juga dilakukan oleh non-musafir di kota, terutama jika hal itu dapat membantu umat dalam melaksanakan ibadah tanpa kesulitan yang berlebihan.
Namun, penting untuk dicatat bahwa ini bukan praktik yang biasa dilakukan sehari-hari di luar kondisi-kondisi tertentu, dan umat Muslim disarankan untuk melaksanakan sholat sesuai dengan ketentuan normal sebisa mungkin.
Niat Sholat Jamak Taqdim dengan Qashar.
1.Sholat Dzuhur dan Ashar, dilakukan di waktu Dzuhur (jamak taqdim):
"Usholli fardhol dhuhri rok'ataini majmuu'an bil ashri jam'a taqdiimi qoshron lillaahi ta'aalaa."
Artinya: "Aku berniat sholat fardhu Dzuhur dua rakaat digabungkan dengan sholat Ashar dengan jamak takdim, diringkas karena Allah Ta'aala."
2. Sholat Maghrib dan 'Isya, dilakukan di waktu Maghrib (jamak taqdim):
"Usholii fardhol maghribi tsalaatsa raka'aatin majmuu'an bil isyaa'i jam'a taqdiimi lillaahi ta'aala."
Artinya: "Aku berniat sholat fardhu Maghrib tiga rakaat digabungkan dengan sholat 'Isya dengan jamak taqdim, karena Allah Ta'aala".
Niat Sholat Jamak Ta'khir Dengan Qashar.
1. Sholat Dzuhur dan Ashar, dilakukan di waktu Ashar (jamak takhir):
"Usholli fardhol Ashri rok'ataini majmuu'an bidh dhuhri jam'a ta'khiiri qoshron lillaahi ta'aala."
Artinya: "Aku berniat sholat fardhu Ashar dua rakaat digabungkan dengan sholat Dzuhur dengan jamak takhir, diringkas karena Allah Ta'aala."
2. Sholat Maghrib dan Isya, dilakukan di waktu Isya (Jamak Takhir):
"Usholli fardhol isya'i rok'ataini majmuu'an bil maghribi jam'a ta'khiiri qoshron lillaahi ta'aala".
Artinya: "Aku berniat sholat fardhu Isya dua rakaat digabungkan dengan sholat maghrib dengan jamak takhir, diringkas karena Allah Ta'aala."
Tata cara shalat jamak sekaligus qashar.
Berikut adalah tata cara sholat jamak sekaligus qashar menurut madzhab Syafi'i:
1. Niat sholat jamak dan qashar:
Sebelum memulai sholat, seorang Muslim harus berniat secara dalam hati untuk melaksanakan sholat jamak dan qashar. Niat ini mencakup jenis sholat yang akan dilaksanakan, seperti Dzuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya, serta niat untuk melakukan qashar karena sedang dalam perjalanan.
2. Ihram (niat dan takbiratul ihram):
Seperti dalam sholat biasa, sholat dimulai dengan niat di dalam hati dan takbiratul ihram (takbir pembuka) yang menandakan dimulainya sholat.
3. Rukun-rukun dan sunnah-sunnah sholat:
Selanjutnya, pelaksanaan sholat dilakukan sesuai dengan rukun dan sunnah-sunnah sholat yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Termasuk di antaranya adalah rukun-rukun sholat seperti rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, dan lain sebagainya.
4. Tasyahud dan salam:
Setelah menyelesaikan dua rakaat pertama dari sholat (atau empat rakaat jika sholat Maghrib), seorang musafir akan melakukan tasyahud pertama dan kemudian mengakhiri sholat dengan salam. Ini menandakan selesainya satu sholat yang telah di-qashar.
5. Niat dan takbiratul ihram untuk sholat kedua:
Setelah salam, musafir kemudian berdiri lagi untuk melanjutkan sholat kedua. Pada tahap ini, musafir harus berniat untuk melaksanakan sholat kedua (contohnya, Ashar jika sebelumnya melaksanakan Dzuhur) dan memulainya dengan takbiratul ihram.
6. Melanjutkan rakaat yang belum selesai:
Dalam sholat kedua, musafir akan melanjutkan rakaat yang belum selesai dari sholat pertama. Misalnya, jika dalam sholat pertama musafir baru selesai dua rakaat, maka sholat kedua akan melibatkan dua rakaat yang belum dikerjakan.
7. Tasyahud dan salam akhir:
Setelah menyelesaikan rakaat yang belum selesai, musafir melanjutkan dengan tasyahud kedua dan salam akhir untuk menandai akhir dari sholat kedua.
Penting untuk diingat bahwa tata cara ini didasarkan pada pemahaman madzhab Syafi'i dan dapat bervariasi tergantung pada kondisi dan situasi tertentu. Selalu disarankan untuk merujuk pada sumber-sumber ilmu agama atau berkonsultasi dengan seorang ulama jika ada ketidakpastian.
Keutamaan sholat jamak dan maknanya.
foto: freepik.com
Hukum men-jamak sholat dalam madzhab Syafi'i didasarkan pada prinsip kemudahan (taysir) yang merupakan salah satu dasar hukum Islam. Hal ini menunjukkan kebijaksanaan agama Islam dalam memberikan kelonggaran kepada umatnya tanpa mengurangi nilai ibadah, terutama dalam kondisi-kondisi tertentu yang dapat menyulitkan pelaksanaan sholat secara terpisah. Namun, penting bagi seorang Muslim untuk memahami dengan baik ketentuan-ketentuan yang berlaku dan memastikan bahwa sholat jamak dilakukan dengan benar sesuai dengan ajaran Islam.
Keutamaan sholat qashar dan maknanya
Hukum meng-qashar sholat ini mencerminkan aspek kemanfaatan dan kemudahan dalam ajaran Islam. Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memahami kondisi-kondisi kehidupan sehari-hari umatnya dan memberikan kelonggaran dalam ibadah agar dapat dilaksanakan dengan lebih ringan dalam situasi tertentu, seperti ketika seseorang sedang dalam perjalanan jauh.
Meskipun qashar memberikan keringanan, umat Muslim tetap dihimbau untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan menjalankan ibadah dengan penuh kesadaran dan kekhusyukan. Penggabungan sholat dan pemendekan waktu sholat dalam kondisi tertentu menjadi wujud dari kelembutan dan kemudahan dalam Islam untuk mempermudah umatnya dalam melaksanakan ibadah, sekaligus menunjukkan kebijakan agama yang memperhatikan kebutuhan umat di berbagai situasi.
Reporter: Hameda Rachma/Mgg