Lama waktu qashar.
foto: freepik.com
BACA JUGA :
Tata cara sholat tahajud beserta niat dan waktu mustajabnya
Dalam madzhab Syafi'i, dalil hadits yang sering dijadikan rujukan untuk memahami lama waktu diperbolehkannya meng-qashar sholat adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abdullah bin Umar. Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW bersabda:
"Janganlah seseorang di antara kalian meng-qashar sholatnya karena takut mendapat hujan atau karena tanah yang buruk, melainkan jika ada penghalang (yang memungkinkan) kalian melihat langit dari baliknya, maka hendaklah kalian sholat secara normal." (Hadist Riwayat Imam Bukhari).
Hadits ini menunjukkan bahwa pemberian kelonggaran meng-qashar sholat hanya berlaku selama kondisi perjalanan yang sulit atau cuaca yang tidak mendukung, seperti hujan atau tanah yang buruk. Jika kondisi cuaca memungkinkan untuk melihat langit dengan jelas, maka seharusnya sholat dilaksanakan secara normal tanpa mempersingkatnya. Hal ini memberikan panduan praktis bagi umat Islam untuk menentukan kapan waktunya boleh meng-qashar sholat dan kapan seharusnya tidak.
BACA JUGA :
Ada yang aneh dengan cara salat orang-orang ini, apa ya?
Niat sholat qashar dzuhur.
- Bacaan niat sholat qashar Dzuhur:
"Usholli fardhol dhuhri rok'atainii qoshron lillaahi ta'aala."
Artinya: "Aku niat sholat fardu dzuhur 2 rakaat qashar, karena Allah Ta'aala."
- Bacaan niat sholat qashar Ashar:
"Usholli fardhol ashri rok'atainii qoshron lillaahi ta'aala."
Artinya: "Aku niat sholat fardu Ashar 2 rakaat qashar, karena Allah Ta'aala."
- Bacaan niat sholat qashar 'Isya:
"Usholli fardhol isya'i rok'atainii qoshron lillaahi ta'aala."
Artinya: "Aku niat sholat fardu Isya 2 rakaat qashar, karena Allah Ta'aala."
Sholat jamak sekaligus sholat qashar.
foto: freepik.com
Seorang Muslim diperbolehkan untuk melaksanakan sholat jamak (menggabungkan dua sholat) sekaligus sholat qashar (mempersingkat sholat) dalam beberapa situasi tertentu. Dalil utama yang menjadi landasan hukum untuk hal ini dapat ditemukan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Abbas.
Dalil tersebut menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah menggabungkan sholat Dzuhur dengan Ashar dan sholat Maghrib dengan Isya ketika beliau berada di Madinah dalam keadaan tidak dalam perjalanan atau musafir, dan tidak ada ancaman bahaya. Ketika ditanyakan mengapa beliau melakukan hal tersebut, Rasulullah menjawab, "Aku lakukan ini agar umatku tidak menganggap sholat malam (Isya) sebagai kewajiban yang berat bagi mereka."
Dari hadits ini, ulama madzhab Syafi'i mengambil kesimpulan bahwa menggabungkan sholat dan mempersingkatnya bukan hanya khusus untuk musafir atau dalam perjalanan, tetapi bisa juga dilakukan oleh non-musafir di kota, terutama jika hal itu dapat membantu umat dalam melaksanakan ibadah tanpa kesulitan yang berlebihan.
Namun, penting untuk dicatat bahwa ini bukan praktik yang biasa dilakukan sehari-hari di luar kondisi-kondisi tertentu, dan umat Muslim disarankan untuk melaksanakan sholat sesuai dengan ketentuan normal sebisa mungkin.
Niat Sholat Jamak Taqdim dengan Qashar.
1.Sholat Dzuhur dan Ashar, dilakukan di waktu Dzuhur (jamak taqdim):
"Usholli fardhol dhuhri rok'ataini majmuu'an bil ashri jam'a taqdiimi qoshron lillaahi ta'aalaa."
Artinya: "Aku berniat sholat fardhu Dzuhur dua rakaat digabungkan dengan sholat Ashar dengan jamak takdim, diringkas karena Allah Ta'aala."
2. Sholat Maghrib dan 'Isya, dilakukan di waktu Maghrib (jamak taqdim):
"Usholii fardhol maghribi tsalaatsa raka'aatin majmuu'an bil isyaa'i jam'a taqdiimi lillaahi ta'aala."
Artinya: "Aku berniat sholat fardhu Maghrib tiga rakaat digabungkan dengan sholat 'Isya dengan jamak taqdim, karena Allah Ta'aala".
Niat Sholat Jamak Ta'khir Dengan Qashar.
1. Sholat Dzuhur dan Ashar, dilakukan di waktu Ashar (jamak takhir):
"Usholli fardhol Ashri rok'ataini majmuu'an bidh dhuhri jam'a ta'khiiri qoshron lillaahi ta'aala."
Artinya: "Aku berniat sholat fardhu Ashar dua rakaat digabungkan dengan sholat Dzuhur dengan jamak takhir, diringkas karena Allah Ta'aala."
2. Sholat Maghrib dan Isya, dilakukan di waktu Isya (Jamak Takhir):
"Usholli fardhol isya'i rok'ataini majmuu'an bil maghribi jam'a ta'khiiri qoshron lillaahi ta'aala".
Artinya: "Aku berniat sholat fardhu Isya dua rakaat digabungkan dengan sholat maghrib dengan jamak takhir, diringkas karena Allah Ta'aala."
Tata cara shalat jamak sekaligus qashar.
Berikut adalah tata cara sholat jamak sekaligus qashar menurut madzhab Syafi'i:
1. Niat sholat jamak dan qashar:
Sebelum memulai sholat, seorang Muslim harus berniat secara dalam hati untuk melaksanakan sholat jamak dan qashar. Niat ini mencakup jenis sholat yang akan dilaksanakan, seperti Dzuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya, serta niat untuk melakukan qashar karena sedang dalam perjalanan.
2. Ihram (niat dan takbiratul ihram):
Seperti dalam sholat biasa, sholat dimulai dengan niat di dalam hati dan takbiratul ihram (takbir pembuka) yang menandakan dimulainya sholat.
3. Rukun-rukun dan sunnah-sunnah sholat:
Selanjutnya, pelaksanaan sholat dilakukan sesuai dengan rukun dan sunnah-sunnah sholat yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Termasuk di antaranya adalah rukun-rukun sholat seperti rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, dan lain sebagainya.
4. Tasyahud dan salam:
Setelah menyelesaikan dua rakaat pertama dari sholat (atau empat rakaat jika sholat Maghrib), seorang musafir akan melakukan tasyahud pertama dan kemudian mengakhiri sholat dengan salam. Ini menandakan selesainya satu sholat yang telah di-qashar.
5. Niat dan takbiratul ihram untuk sholat kedua:
Setelah salam, musafir kemudian berdiri lagi untuk melanjutkan sholat kedua. Pada tahap ini, musafir harus berniat untuk melaksanakan sholat kedua (contohnya, Ashar jika sebelumnya melaksanakan Dzuhur) dan memulainya dengan takbiratul ihram.
6. Melanjutkan rakaat yang belum selesai:
Dalam sholat kedua, musafir akan melanjutkan rakaat yang belum selesai dari sholat pertama. Misalnya, jika dalam sholat pertama musafir baru selesai dua rakaat, maka sholat kedua akan melibatkan dua rakaat yang belum dikerjakan.
7. Tasyahud dan salam akhir:
Setelah menyelesaikan rakaat yang belum selesai, musafir melanjutkan dengan tasyahud kedua dan salam akhir untuk menandai akhir dari sholat kedua.
Penting untuk diingat bahwa tata cara ini didasarkan pada pemahaman madzhab Syafi'i dan dapat bervariasi tergantung pada kondisi dan situasi tertentu. Selalu disarankan untuk merujuk pada sumber-sumber ilmu agama atau berkonsultasi dengan seorang ulama jika ada ketidakpastian.
Keutamaan sholat jamak dan maknanya.
foto: freepik.com
Hukum men-jamak sholat dalam madzhab Syafi'i didasarkan pada prinsip kemudahan (taysir) yang merupakan salah satu dasar hukum Islam. Hal ini menunjukkan kebijaksanaan agama Islam dalam memberikan kelonggaran kepada umatnya tanpa mengurangi nilai ibadah, terutama dalam kondisi-kondisi tertentu yang dapat menyulitkan pelaksanaan sholat secara terpisah. Namun, penting bagi seorang Muslim untuk memahami dengan baik ketentuan-ketentuan yang berlaku dan memastikan bahwa sholat jamak dilakukan dengan benar sesuai dengan ajaran Islam.
Keutamaan sholat qashar dan maknanya
Hukum meng-qashar sholat ini mencerminkan aspek kemanfaatan dan kemudahan dalam ajaran Islam. Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memahami kondisi-kondisi kehidupan sehari-hari umatnya dan memberikan kelonggaran dalam ibadah agar dapat dilaksanakan dengan lebih ringan dalam situasi tertentu, seperti ketika seseorang sedang dalam perjalanan jauh.
Meskipun qashar memberikan keringanan, umat Muslim tetap dihimbau untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan menjalankan ibadah dengan penuh kesadaran dan kekhusyukan. Penggabungan sholat dan pemendekan waktu sholat dalam kondisi tertentu menjadi wujud dari kelembutan dan kemudahan dalam Islam untuk mempermudah umatnya dalam melaksanakan ibadah, sekaligus menunjukkan kebijakan agama yang memperhatikan kebutuhan umat di berbagai situasi.
Reporter: Hameda Rachma/Mgg