Bank Indonesia (BI) baru saja mengambil langkah tegas dengan membekukan 7.500 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan hasil judi online. Ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga integritas sistem pembayaran di Indonesia.
Deputi Gubernur BI, Juda Agung, mengungkapkan bahwa hampir semua rekening tersebut sudah dibekukan. "Rekening-rekening yang telah ditemukan oleh PJP dan oleh Bank Indonesia itu ada 7.500, dan hampir 100 persen sudah dibekukan," katanya dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (21/11).
Juda menjelaskan bahwa pembekuan rekening ini merupakan langkah proaktif untuk melindungi sistem pembayaran dari penyalahgunaan untuk judi online. Menurutnya, ada dua lapisan perlindungan yang diterapkan. Pertama, penyedia jasa pembayaran (PJP), baik bank maupun nonbank, harus memiliki fraud detection system untuk mendeteksi rekening yang terlibat dalam transaksi judi online dan penipuan lainnya.
"BI terus berperan dalam pemberantasan judi online. Sebagai otoritas sistem pembayaran, BI ingin memastikan bahwa sistem pembayaran tidak digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online," tegas Juda.
Setelah rekening yang teridentifikasi sebagai tempat judi online dibekukan, data rekening tersebut akan dikirimkan ke industri keuangan untuk tindakan lebih lanjut, seperti pemblokiran transaksi. "Rekening itu juga disampaikan kepada Bank Indonesia dan oleh Bank Indonesia rekening data rekening itu kemudian masuk ke dalam sistem BI-Fast untuk memastikan bahwa begitu transaksi ini digunakan di dalam BI-Fast maka akan ditolak," jelasnya.
Dalam upaya yang sama, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga aktif menutup situs judi online. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa dalam dua minggu terakhir, mereka telah menutup 104.819 situs judi online.
"Kami sudah mengirimkan 651 permohonan pemblokiran rekening bank yang digunakan untuk aliran dana judi online," tambahnya.
Menariknya, Budi Gunawan, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, mengungkapkan bahwa ada sekitar 8,8 juta orang di Indonesia yang terlibat dalam judi online, termasuk 80.000 anak di bawah usia 10 tahun. Ini menunjukkan betapa seriusnya masalah ini dan perlunya tindakan lebih lanjut untuk mencegah penyebaran judi online.
Judi online bukan hanya masalah individu, tetapi juga menjadi tantangan sosial yang memerlukan kerjasama antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat untuk memberantasnya. Dengan langkah-langkah yang diambil oleh BI dan Komdigi, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari judi online dan melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkannya.